Kamis, Mei 15, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARKUR dan CSR Bank Kalsel Disorot DPRD Kabupaten Banjar

KUR dan CSR Bank Kalsel Disorot DPRD Kabupaten Banjar

Headline9.com, MARTAPURA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan Bank Kalsel mulai disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar. Sebab, perubahan suku bunga KUR dari sebelumnya 0,14% kini naik sebesar 0,25% jadi tanda tanya besar bagi legislatif lantaran debiturnya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM).

Alhasil, DPRD Kabupaten Banjar membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) pada Kamis, 08 Mei 2025, dalam gelaran Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Paripurna, Lantai II, DPRD Kabupaten Banjar. Kala itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, memegang kekuasaan penuh dalam memimpin rapat. Kemudian, menunjuk Rahmat Saleh agar menerima amanah penuh sebagai Ketua serta menunjuk Sahtam menjadi Sekretaris Pansus Penyertaan Modal Bank Kalsel.

Ketua Pansus Penyertaan Modal Bank Kalsel, Rahmat Saleh, ketika di konfirmasi, Rabu (14/5/2025), mengungkapkan, bahwa pihaknya tak mengetahui berapa jumlah serapan KUR kepada UMKM di Kabupaten Banjar yang selama ini disalurkan. Dia tidak ingin penyaluran pinjaman KUR tersebut justru sebaliknya malah diprioritaskan kepada debitur (peminjam) yang bukan haknya.

“Berdasarkan mandat dari pemerintah pusat itu kan pinjaman KUR diprioritaskan sebagai pengembangan bagi pelaku UMKM di daerah. Tapi suku bunga sebelumnya kan 0,14% sekarang naik jadi 0,25% per bulan, nah kenaikannya itu dalam rangka apa, itu yang jadi pertanyaan,” kata politisi yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Ia menganggap dasar kenaikkan itu dari mana hingga menjadi ketimpangan bagi UMKM. Bahkan, apakah ini sudah menjadi keberpihakan kepada rakyat atau sebaliknya kepentingan lain yang ujung-ujungnya menambah beban perekonomian mereka.

“Apakah penyertaan modal tersebut urgensinya lebih kepada dividen (pembagian laba perusahaan ke pemegang saham) atau justru kepada kesejahteraan masyarakat. Kita ketahui, contoh Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) yang modalnya di tanam di BPR Martapura dengan memberikan suku bunga nol persen, nah apakah Bank Kalsel juga bisa melaksanakan seperti itu tujuannya membantu masyarakat atau malah ditujukan ke kegiatan lain? Itu belum kita ketahui,” ucapnya.

BACA JUGA :  LPKA Kelas I Martapura Laksanakan Perekaman E-KTP dan Pendataan KIA

Pemkab Banjar, kata anggota legislatif dari Partai Gerindra ini, telah memberikan sebagian anggaran untuk penyertaan modal Bank Kalsel sebesar Rp3,4 miliar. Meski angkanya terbilang kecil, namun manfaat bagi UMKM untuk pengembangan besar.

“Berkaitan penyertaan modal ini oke lah peruntukannya sebagai skala besarnya adalah dividen. Tapi karena penyertaannya cuman Rp3,4 miliar kita akan lebih fokuskan lagi bagaimana Bank Kalsel menata ulang kembali terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut,” papar Rahmat.

Disisi lain, adanya agunan (jaminan) yang dikenakan bank milik pemerintah daerah itu turut dikritisi pimpinan hingga anggota DPRD Kabupaten Banjar. Hal ini menaruh adanya kecurigaan dari pihaknya dan perlu dilakukan pengawasan ketat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menyebutkan bahwa agunan tambahan (seperti sertifikat rumah, tanah, atau kendaraan) tak boleh diminta oleh bank penyalur KUR sebagai jaminan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

“Dari aturan atau nomenklatur pusat itu ada mengatur pinjam KUR bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta tidak dikenakan agunan. Tapi di atas Rp100 – Rp500 juta itu baru ada agunan (jaminan). Nah, kita ketahui hari ini Bank Kalsel manapun kalau meminjam Rp100 juta ke bawah sudah diterapkan agunan, mereka itu memakai peraturan yang mana? Itu yang akan kami tanyakan kepada Bank Kalsel pada gelaran rapat Pansus nanti,” cetusnya.

BACA JUGA :  Sulit Dipercaya, Pambakal Lok Buntar Aniaya Warga

Tim Pansus Penyertaan Modal Bank Kalsel juga tak luput mempertanyakan kemana aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selama ini, menurut Rahmat, penyaluran CSR yang dilakukan Bank Kalsel juga kurang transparan. “Poin berikutnya adalah CRS, nah selama ini kan kita tidak mengetahui secara pasti meskipun itu hak daripada Bupati Banjar tetapi karena ini pendapatan yang sah dari daerah kami sebagai controlling atau lembaga pengawasan tentu wajib juga untuk mengetahui,” papar dia.

Selama ini, ungkap dia, transparansi pembagian secara detail dari Bank Kalsel melalui CSR masih awang-awang. “Tapi selama ini banyak konstituen kita memerlukan dana ke masyarakat bawah apakah legislatif nanti bisa mengajukan permohonan dengan Bank Kalsel melalui dana CSR, misalnya pada saat momentum hari jadi boleh dipakai. Disisi lain berapa serapannya, berapa besaran dari CSR itu kami memang tak tahu. Itu akan kita telusuri, Pansus akan diagendakan minggu depan,” papar dia.

Ditanya urgensi pembentukan Pansus Penyertaan Modal Bank Kalsel? Rahmat Saleh, menyampaikan, bahwa ini merupakan arahan langsung pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

“Memang tak ada urgensi yang terlalu signifikan, tapi karena sudah disepakati unsur pimpinan sampai dengan seluruh anggota DPRD Banjar bahwa penyertaan modal kepada Bank Kalsel harus di Pansuskan,” pungkasnya.

Diputuskannya penunjukan itu, maka secara resmi Pansus dapat memulai tugas dan fungsinya untuk lebih intens sebagai lembaga pengawasan. Meski begitu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar juga tetap dilibatkan. Itu tidak lepas, Bank Kalsel sebagai mitra kerjanya selaku bagian membidangi perekonomian dan keuangan.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular