HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Badan hukum perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar akan diganti. PDAM dan Baramarta segera menjadi Perseroan Terbatas sedangkan PD Pasar Bauntung Batuah diubah jadi Perusahaan Umum. Bupati Banjar H Khalilurrahman mengajukan Raperda perubahan di Paripurna DPRD Banjar, Rabu (26/6) siang.
Tiga perubahan itu untuk menyesuaikan aturan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan, dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang jadi acuan pemerintah.
“Dasar penyesuaian bentuk tiga perusahaan adalah Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan juga harus berkontribusi menambah PAD,” ujar Guru Khalil, sapaan Bupati Banjar
Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More
This website uses cookies.