Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Badan Hukum Perusda Banjar Diubah, Dari PD ke PT

Badan Hukum Perusda Banjar Diubah, Dari PD ke PT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Badan hukum perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar akan diganti. PDAM dan Baramarta segera menjadi Perseroan Terbatas sedangkan PD Pasar Bauntung Batuah diubah jadi Perusahaan Umum. Bupati Banjar H Khalilurrahman mengajukan Raperda perubahan di Paripurna DPRD Banjar, Rabu (26/6) siang.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Banjar pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2022

Tiga perubahan itu untuk menyesuaikan aturan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan, dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang jadi acuan pemerintah.

BACA JUGA :  Sengkarut Pasar Cempaka, Tak Terpakai Bangunan Mulai Rusak

“Dasar penyesuaian bentuk tiga perusahaan adalah Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Perusahaan juga harus berkontribusi menambah PAD,” ujar Guru Khalil, sapaan Bupati Banjar

Baca Juga