HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Badan hukum perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar akan diganti. PDAM dan Baramarta segera menjadi Perseroan Terbatas sedangkan PD Pasar Bauntung Batuah diubah jadi Perusahaan Umum. Bupati Banjar H Khalilurrahman mengajukan Raperda perubahan di Paripurna DPRD Banjar, Rabu (26/6) siang.
Tiga perubahan itu untuk menyesuaikan aturan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan, dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang jadi acuan pemerintah.
“Dasar penyesuaian bentuk tiga perusahaan adalah Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan juga harus berkontribusi menambah PAD,” ujar Guru Khalil, sapaan Bupati Banjar