Selasa, Juni 17, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARStatus Aset PPS Tak Jelas, Komisi II DPRD Kritik Pemkab Banjar

Status Aset PPS Tak Jelas, Komisi II DPRD Kritik Pemkab Banjar

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mengkritisi Hak Guna Bangunan (HGB) 300 unit ruko dan toko di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) yang kini statusnya telah berakhir pada Desember 2024 kemarin namun belum jelas.

Pasalnya, pusat perbelanjaan yang dikelola pihak ketiga yakni PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) itu telah berakhir. Bangunan yang didirikan pada 2003 dan resmi beroperasi 2005 silam itu menjadi pertanyaan besar oleh kalangan legislatif, karena sampai sekarang aset tersebut belum juga diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Terkesan belum ada perkembangan, Komisi II pun meminta agar Pemkab Banjar serius untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apa alasan PT SHJ sampai sekarang belum menyerahkan pengelolaan PPS ke Pemkab Banjar. Kita minta kejelasannya, dan apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Kita minta Pemkab Banjar juga menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, usai mengikuti gelaran Rapat Paripurna, pada Sabtu (14/6/2025) malam.

BACA JUGA :  Didukung 3 Partai, Saidi Mansyur Siap Ikuti Pilkada di Kabupaten Banjar
img 20250616 wa00727984384300728747506
Status Aset PPS Tak Jelas, Komisi II DPRD Kritik Pemkab Banjar 2

Sejak tenggat waktu pengelolaan habis yakni pada Desember 2024 lalu, harusnya aset bangunan itu berhak dikuasai Pemkab Banjar.

“Mereka (Pemkab Banjar) harusnya berhak mengambil alih karena masa perjanjiannya sudah 20 tahun. Memang secara implisit (tersirat) perkembangannya kami belum tahu,” papar dia yang juga Sekretaris Fraksi dari Partai Gerindra tersebut.

Meski mengisyaratkan secara tak langsung PPS harusnya kini dikelola Pemkab Banjar, namun berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu ada klausul menyebutkan jika masa pengelolaan berakhir, perjanjian kontrak bisa diperpanjang selama mendapat persetujuan Pemkab Banjar.

BACA JUGA :  Gas Murah, Untuk Warga Kelurahan Tanjung Rema Darat.

“Memang ada poin menyebutkan terkait pengelolaan apakah dilanjutkan atau tidak itu harus mendapat persetujuan Pemkab Banjar. Ya harusnya Pemkab Banjar sudah dapat mengambil alih aset PPS, jadi kendala mereka saat ini di mana,” tanyanya.

Tambahnya lagi, Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura sangat berpotensi besar memberikan kontribusi yang baik untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini sudah di bulan Juni tahun 2025, toh! kalau memang ada permasalahan kita selaku legislatif siap membantu,” tutup Rahmat Saleh.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular