Rabu, Juli 23, 2025
BerandaPegawai Tolak Kembalinya Dian Marliana, Kantor Dinsos Banjar Digembok Keempat Kalinya

Pegawai Tolak Kembalinya Dian Marliana, Kantor Dinsos Banjar Digembok Keempat Kalinya

Headline9.com, MARTAPURA – Keempat kalinya Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar digembok dan di pasang spanduk penolakan, Rabu (23/7/2024). Aksi tersebut menjadi bentuk protes kesekian kalinya atas kembalinya lagi Dian Marliana menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial P3AP2KB pasca enam bulan di non jobkan Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.

Kejadian ini langsung jadi sorotan, bahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Erny Wahdini, Inspektur Daerah Kabupaten Banjar HM Riza Dauly, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar langsung datang ke lokasi.

img 20250723 wa00502734773856343016649
Pegawai Tolak Kembalinya Dian Marliana, Kantor Dinsos Banjar Digembok Keempat Kalinya 2

Spanduk bertuliskan ‘Kami Sangat Keberatan dan Menolak Atas Keputusan Bupati Yang Telah mengembalikan Dian Marliana Menjadi Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar’ langsung diturunkan Satpol PP Kabupaten Banjar dan dua rantai gembok yang terikat kuat di pintu utama dan pagar kantor juga dipotong oleh petugas DPKP Kabupaten Banjar. Tak butuh waktu lama, pintu utama dan pagar kantor pun berhasil dibuka.

Dikembalikannya lagi Dian Marliana sebagai Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar terhitung sejak 21 Juli 2025 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Banjar H Saidi Mansyur Nomor 800.1.6.2 /046/BKPSDM terkait pencabutan surat keputusan Bupati Banjar Nomor 800.1.6 /001/BKPSDM tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya setelah sebelumnya dinon jobkan (dibebastugaskan) terhitung Januari 2025 lalu.

BACA JUGA :  Nanang Galuh Banjar 2019, Peserta Bakal Menyusut Sembilan Pasang

Selain itu, Bupati Banjar juga telah mengeluarkan SK dengan Nomor 800.1.6.2 /045/BKPSDM yang berisikan pengembalian jabatan sebelumnya, namun diturunkan satu tingkat dari pangkat pembina Utama golongan Ruang VI/c menjadi pangkat pembina tingkat I Golongan Ruang VI/b. “Ini memang kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Banjar, red) yang didasari dengan berbagai pertimbangan. Benar, memang ada pelanggaran yang dilakukan dengan kategori sedang tapi berat sehingga diturunkan setingkat lebih rendah,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, saat dikonfirmasi di kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, bersama Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea dan Inspektur Daerah HM Riza Dauly, pada Rabu (23/7/2025).

Ia menegaskan, perkara suka tidak suka ataupun tak setuju kembalinya Dian Marliana sebagai Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar kembali lagi terhadap tusinya untuk meningkatkan pelayanan.

“Harusnya ada kesepakatan dengan kedua belah pihak (dengan internal) tapi keputusan (Bupati) sifatnya kan mengikat dan yang namanya pimpinan memang harus bertugas di kantornya. Setuju tidak setuju itu harus ada dasar, tapi kan sebagai ASN kewajibannya adalah melayani masyarakat dan Ibu Dian kan sudah menjalani hukuman dan telah menjalani prosedur sesuai peraturan serta berjanji mau berubah. Jika memang tidak setuju juga, apa dasarnya harus logis dan itu bersurat. Kalau pakai rasa, itu bukan dasar,” cetus Erny Wahdini.

Ditanyakan ketidaknyamanan pegawai selama dipimpin oleh Dian Marliana sebagai Kadinsos? Ia menyebut perkara ini harusnya telah selesai. “Perkara itu kan sudah selesai dan disikapi pemerintah dengan terbitnya SK dinonaktifkan sebagai Kadinsos. Durasinya kan juga panjang bahkan sudah disikapi Bupati Banjar, jadi mau apa lagi. Yang bersangkutan juga mau berubah dan pakai acara menggembok itu sangat kita sayangkan, kesannya seperti preman tapi kita ini ASN punya etika,” tegasnya kepada pewarta ini.

BACA JUGA :  Ambruk Sedalam 1,5 meter, Paving Murung Kenanga Bahayakan Pengguna Jalan

Meski rekomendasi ini adalah hak prerogatif Bupati Banjar, kabar beredar bahwa seharusnya sanksi yang diberikan kepada Dian Marliana sebagai Kadinsos masuk dalam pelanggaran berat? Dengan nada naik, Erny berkata.

“Itu indikasi ya meski memang berdasarkan dari hasil tim pemeriksa disiplin ASN Pemkab Banjar tapi akhirnya kan ke bupati lagi sebagai pejabat pembina Kepegawaian, memang sanksi ada ringan, sedang, dan berat itu indikasi pada saat pemeriksaan kemarin dan itu posisinya belum inkrah. Yang jelas, setelah pengembalian ini masih ada evaluasi dan penilaian. Kita inginkan jangan ada lagi terulang masalah yang sama,” ucapnya.

Saat ditanyakan bahwa hasil enam bulan oleh tim pemeriksa yang hanya menghasilkan keputusan menurunkan satu pangkat saja? Erny menegaskan bahwa memperoleh kepangkatan tak segampang jidat. “Jangan bilang hanya ya, untuk mendapatkan pangkat itu butuh waktu empat tahun loh, jangan bahasa ‘hanya’ loh,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular