Rabu, Juli 23, 2025
BerandaPengembalian Jabatan Dian Marliana Oleh Bupati Banjar Ada Unsur Kepentingan Politik

Pengembalian Jabatan Dian Marliana Oleh Bupati Banjar Ada Unsur Kepentingan Politik

Headline9.com, MARTAPURA – Pengembalian Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banjar muncul pertanyaan besar. Bukan sanksi yang ditonjolkan melainkan adanya dugaan unsur kepentingan politik.

Pasalnya, Dian Marliana bukan hanya enam bulan mendapatkan sanksi disiplin dari Tim Disiplin ASN Pemkab Banjar terhitung sejak Januari – Juli 2025. Namun, faktanya Dian juga sempat menerima sanksi sama berupa non job pada 6 September 2024 lalu, hal ini dikarenakan Dian Marliana sebagai Kadinsos P3P2KB Kabupaten Banjar terbukti melakukan banyak pelanggaran disiplin.

Tak sesuai yang diharapkan pegawai Dinsos P3AP2KB, Tim Disiplin ASN hanya bisa memberikan sanksi berupa penurunan pangkat dari Golongan Ruang IV/c menjadi Pembina Tingkat I atau Golongan Ruang IV/b terhitung pada 21 Juli 2025. Namun masih duduk sebagai Pejabat Tinggi Pratama (JPT) sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Ditemui usai kegiatan di DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025) siang, apakah ada unsur kepentingan politik atas pengembalian Dian Marliana menjadi Kepala Dinsos P3AP2KB? Saidi justru berkata ‘tidak tahu’. “Nah, kalau itu tidak tahu,” ucapnya secara singkat, dihadapan awak media.

BACA JUGA :  Kawasan Tahura Sultan Adam Berkobar, Kadishut Kalsel Tak Mau Komentar

Kisruhnya di tengah polemik pegawai Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dan Dian Marliana. Saidi Mansyur, malah akan menindak tegas yang bikin ulah dan gaduh lantaran telah mengganggu ketertiban umum karena berani menggembok pintu kantor hingga pagar depan.

“Siapa yang telah mengganggu ketertiban, mengganggu pelayanan secara teknis akan diserahkan semuanya ke BKPSDM dan inspektorat untuk mencari pelakunya dan diberikan sanksi. Itu kan sudah menggembok dari luar dari dalam dan ini jelas mengganggu ketertiban dan pelayanan,” ucapnya.

Ditanya terkait keputusan yang ia keluarkan mengembalikan Dian Marliana sebagai Kadinsos, menurutnya, sudah tepat. Selain itu, muncul pertanyaan apakah rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan dari hasil tim pemeriksa disiplin ASN Pemkab Banjar itu juga memasukan sanksi berat?

BACA JUGA :  Palangkaraya Adopsi Kota Layak Pemuda Kabupaten Banjar

“Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ini juga sudah sesuai tahapan. Kalau perkara itu silahkan tanyakan BKPSDM Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, saat ditanyakan terkait tindakan tegas Bupati Banjar terhadap siapa pelaku penggembokan tersebut dirinya mendukung langkah itu. Termasuk pengembalian jabatan Dian Marliana sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

“Saya sangat mendukung kebijakan Bupati Banjar karena sudah sesuai dengan aturan dan urusan penegakan sanksi kita serahkan ke BKPSDM Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Selaku unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar apakah sudah menerima rekomendasi yang dikeluarkan tim pemeriksa disiplin ASN untuk Dian Marliana terkait pengembalian sebagai Kadinsos? Agus Maulana, justru tidak mengetahui hal tersebut. “Kalau itu, saya tidak tahu,” pungkas Ketua Harian Partai Golkar tersebut.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular