Minggu, Juli 27, 2025
BerandaKonflik Internal Pegawai Dinsos Bupati Banjar ‘Ora Urus’, Komisi I DPRD: Harusnya...

Konflik Internal Pegawai Dinsos Bupati Banjar ‘Ora Urus’, Komisi I DPRD: Harusnya Jadi Pertimbangan

Headline9.com, MARTAPURA – Pengambilan kebijakan prerogatif Bupati Banjar H Saidi Mansyur menuai polemik baru pasca jabatan Dian Marliana dikembalikan sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Banjar per 21 Juli 2025, tanpa mau melihat belum beresnya konflik di dalam internal.

Tim Pemeriksa Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sebelumnya juga telah menjatuhi sanksi berupa non job (dibebastugaskan) sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB kurang lebih enam bulan, terhitung sejak Januari – Juli 2025. Sementara, Dian juga sempat diberikan sanksi serupa lantaran terbukti melakukan pelanggaran pada 6 September 2024 yang ditandai pengganti sementara (eselon II) mulai dari Asisten Administrasi Umum Setdakab Banjar, Rakhmat Dhany hingga Inspektur Daerah Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly yang sempat dipercaya menduduki jabatan pelaksana harian (Plh).

Mengejutkan, putusan akhir Bupati Banjar memilih dan membijaksanai Dian Marliana untuk menerima penurunan pangkat satu tingkat, yakni dari Golongan Ruang IV/c atau pembina utama menjadi Golongan Ruang IV/b (pembina tingkat I). Itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.2/045/BKPSDM oleh Bupati Banjar berisikan pengembalian jabatan sebelumnya dengan kategori sanksi ‘sedang tapi berat’ dan memberikan kewenangan beraktivitas lagi di kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

Belum juga Dian Marliana berkantor. Rabu (23/7/2025) pagi, spanduk berisikan penolakan berukuran 2 x 4 meter dan penggembokan baik pintu utama serta pagar depan kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar terpasang di titik vital sebagai aksi protes mereka yang seakan memperlihatkan tak mau lagi dipimpin Dian Marliana sebagai Kadinsos P3AP2KB Banjar.

BACA JUGA :  Tiap Desa Diuji Kreatifnya dalam Bursa Inovasi Desa se-Banjar

Tulisan berisikan ‘Kami Sangat Keberatan Dan Menolak Atas Keputusan Bupati Yang Telah Mengembalikan Dian Marliana Menjadi Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar’ terpampang jelas di dinding depan kantor. Hingga akhirnya Satpol PP serta Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Banjar mau tak mau harus membereskan persoalan ini karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum yang berindikasi tak maksimal pelayanan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menyebut, meski belum menerima aduan secara tertulis dari pegawai Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, namun informasi ke Komisi I sudah mereka terima dan agar tak terjadi polemik seperti sebelum-sebelumnya tentu bakal ditindaklanjuti pihaknya.

“Memang secara pembinaan pegawai kan ranahnya BKPSDM. Terkait hal itu, informasi dari BKPSDM ataupun hasil rekomendasi juga tidak ada kami terima ya apalagi komplain dari pegawai Dinsos juga tidak pernah lagi kita dengar, atau bisa jadi karena hanya segelintir saja sehingga tidak sampai ke kami. Kalau nanti ada surat resminya atau makin berpolemik maka akan kita proses apa yang menjadi kewenangan kita,” ucap Amir yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Kabupaten Banjar.

Terkait kebijakan pengembalian, kata Amir, harusnya Bupati Banjar melihat lebih dulu polemik di internal dan mempertimbangkan pengembalian tersebut hingga tak memicu polemik baru di Dinsos P3AP2KB.

BACA JUGA :  Jelang Sahur Polres Banjarbaru Blokade Area Balap Liar

“Kewenangan ya benar ada di Bupati Banjar tapi perkara ini kalau memang sesuai aturan seharusnya tidak ada masalah kan dan patutnya dikembalikan tapi tadi harus berdasarkan aturan. Nah, masalahnya beberapa kali penolakan ini kan harusnya menjadi pertimbangan juga dari kepala daerah,” ucapnya.

Langkah yang bakal segera diambil, ungkap Amir, satu-satunya solusi adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan. “Dalam waktu dekat, persoalan ini akan kita bawa ke RDP gabungan dengan Komisi IV sebagai mitranya. Secara prinsip persoalan ini sebenarnya sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di kepegawaian, hingga akhirnya Kadinsos dibebastugaskan atau non job,” papar Amiruddin.

Apakah ada unsur kesengajaan sehingga persoalan ini ditutupi? ia menegaskan, sejauh ini Komisi I DPRD Kabupaten Banjar belum mengetahui. “Kalau ada unsur itu, kita tidak tahu karena belum ada koordinasi. Kami pun juga baru tahu, Dian Marliana kembali menjabat sebagai Kadinsos,” tegas dia.

Sebelumnya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur secara tegas menyebut bahwa keputusannya itu sudah sesuai prosedur dan aturan. Saat ditanyakan apakah pengembalian Dian Marliana ini adanya unsur kepentingan politik? Dirinya justru mengatakan ‘tidak tahu’.

“Nah, kalau itu…ya tidak tahu,” singkatnya kepada awak media, pada Rabu (23/7/2025).

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular