Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru menindaklanjuti pemohon terkait Perubahan Hak atas Tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB), pada Selasa (8/7/2025).
Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Tintainah itu dilakukan pemeriksaan Tanah oleh Petugas atas Tanah. Lokasi itu terletak di Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga telah melaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang telah dimohonkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, dilakukannya pemeriksaan tersebut dalam konteks kepastian hukum serta pembuktian atas hak tanah.
Lanjut dia, pemeriksaan tersebut juga dapat membantu melindungi hak-hak pemilik dari klaim yang tidak sah yang berpotensi besar dapat masuk dalam perkara sengketa.
“Secara keseluruhan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi merupakan fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak-hak pemilik tanah, dan menghindari masalah di masa depan,” pungkas Suhaimi.