Sabtu, Agustus 2, 2025
BerandaBalanganDP3A P2KB PMD dan Kejari Balangan Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan...

DP3A P2KB PMD dan Kejari Balangan Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

headline9.com, BALANGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN)

Kegiatan ini berlangsung di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Senin (7/7/2025), dan turut dihadiri oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, yang memberikan apresiasi atas inisiatif kerja sama tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Balangan bersama dinas serta seluruh camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Balangan. Pendampingan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa dalam memitigasi potensi-potensi kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujar Bupati Balangan.

BACA JUGA :  Baznas Mendengar Dorong Upaya Pemerataan Kesejahteraan Umat

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan komitmennya untuk turut aktif dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan di desa.

“Kami akan berupaya melalui koordinasi dengan kepala dinas maupun bupati untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang ada di desa, sehingga dapat ditemukan solusi yang lebih baik ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo, menyampaikan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas operator pemerintahan dan operator desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan serta aset desa agar lebih kritis, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Bapperida Balangan Gelar Workshop Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi SKPD

“Kami menyadari bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa. Kepercayaan melalui alokasi dana desa harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” sampainya.

Sebagai rangkaian dari kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Balangan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular