Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru tentang “Program Lentera Cendana Asri” (Layanan Terintegrasi Dalam Percepatan Pengurusan Produk Antar Instansi dan Sosialisasi Birokrasi).
Pertemuan ini dilaksanakan, di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru pada Jumat (8/8/2025), dihadiri langsung Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas IB, Hikmah, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H Mukhlis Ridhani.

Acara berlangsung khidmat dengan sambutan dari pejabat terkait, diikuti prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan sertipikat wakaf, serta sesi foto bersama sebagai penanda dimulainya kolaborasi resmi antara kedua pihak.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengapresiasi langkah positif yang diberikan oleh Pengadilan Agama Banjarbaru. Salah satunya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
“Kami bekerja sama dalam administrasi pertanahan untuk mendukung tugas Pengadilan Agama Banjarbaru dan Kementerian Agama Kota Banjarbaru yang berkaitan dengan objek kebendaan serta aset tanah wakaf yang ada di kota banjarbaru, terutama tanah yang biasa menjadi sengketa hukum,” paparnya.
Kerja sama ini, ungkap Suhaimi, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, sebagaimana tertuang dalam Nomor: W15-A/1393/HM.01.1/7/2022 dan Nomor: 91/MOU-63-MP.02.02/VII/2022,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Ahmad Suhaimi, pelayanan publik khususnya yang terkait pertanahan di wilayah Banjarbaru, dapat dilaksanakan lebih cepat, transparan, dan tertib administrasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf.















