Headline9.com, MARTAPURA – Setelah sempat dikenai sanksi, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana kini dapat kembali beroperasi lebih leluasa. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administrasi yang sebelumnya dijatuhkan, dengan catatan pengawasan tetap diperketat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengungkapkan bahwa KLH telah menginstruksikan agar rutin menyampaikan progres pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana, pasca pencabutan sanksi.
“Sekalipun sanksi telah dicabut pada 12 Februari 2026 lalu, kami memastikan laporan progres tetap disampaikan dan rutin akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian LH secara langsung,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Dirinya memastikan evaluasi perubahan pola pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana tetap dilakukan. Meski begitu, pihaknya tetap akan diawasi oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh Gakkum KLH untuk memastikan praktik yang tidak sesuai standar tidak terulang,” beber Bayhaqie.
Beberapa item yang dikelola di TPA Cahaya Kencana menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bermasalah. Pada akhirnya, TPA Cahaya Kencana dijatuhi sanksi penutupan operasional sementara pada 28 Januari 2025 lalu.
KLH meminta DPRKPLH Kabupaten Banjar untuk merevitalisasi sebanyak 35 item. Di antara item itu meliputi akses jalan, drainase, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), saluran lindi dan sanitary landfill.
DPRKPLH Kabupaten Banjar juga telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp8 miliar dari total kegiatan belanja sebesar Rp18 miliar melalui APBD. Akibat pelaksanaan revitalisasi, pihaknya juga harus menggeser anggaran dari bidang lain agar syarat pencabutan sanksi terpenuhi.
“Kita juga akan memperhatikan optimalisasi penerapan sanitary landfill, termasuk pengendalian lindi, gas dan dampak lingkungan. Kita mengurangi timbulan sampah dari sumber dan memastikan hanya residu di TPA Cahaya Kencana,” paparnya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan menandatangani pencabutan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada TPA Cahaya Kencana, melalui nomor 657 Tahun 2026 pada 12 Februari kemarin atas SK yang sebelumnya dikeluarkan Kementerian LHK Nomor 13396 Tahun 2024 terkait penetapan sanksi.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hanifah Dwi Nirwana, mengungkapkan, bahwa seluruh persyaratan yang sebelumnya dikenakan ke TPA Cahaya Kencana telah terpenuhi termasuk kelengkapan dokumen perencanaan.
“Seluruh temuan telah ditindaklanjuti, baik itu Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), landfill capping serta aksesibilitas sehingga sanksi terhadap Kabupaten Banjar telah dicabut,” katanya, usai menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tiga kepala daerah terkait program PSEL di Gedung Auditorium KH Idham Chalid, Kota Banjarbaru, pada Kamis (9/4/2026).
Namun demikian, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel itu menyebut KLH tetap akan melakukan penilaian terhadap daerah, tidak hanya soal kebersihan secara visual saja melainkan kinerja pada sistem pengelolaan sampah yang dilakukan secara menyeluruh.
Di sisi lain, pemerintah saat ini sedang fokus terhadap proyek strategis wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini difokuskan untuk tiga daerah di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kota Banjarmasin yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah








