Sabtu, September 6, 2025
BerandaTak Ada Daftar Barang, PBJ di Martapura Barat Dibantu APDESI Kabupaten Banjar...

Tak Ada Daftar Barang, PBJ di Martapura Barat Dibantu APDESI Kabupaten Banjar Melalui Pihak Ketiga

Headline9.com, MARTAPURA – Ketua APDESI Kecamatan Martapura Barat, Nur Ipansyah, sebut, dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di 13 desa, turut melibatkan DPC APDESI Kabupaten Banjar. Termasuk, membantu mencari pihak ketiga.

“Memang secara pengadaan, masing-masing desa yang menentukan. Tapi, dalam proses penawaran, cek harga, spesifikasi barang dan hal lainnya kami dibantu APDESI Kabupaten Banjar. Asal tahu saja, wawasan desa inikan terbatas dan kita juga pasti bingung harus kemana,” ungkapnya, kepada dua awak media, pada Rabu (3/9/2025).

img 20250904 wa02226601601857698079369
Tak Ada Daftar Barang, PBJ di Martapura Barat Dibantu APDESI Kabupaten Banjar Melalui Pihak Ketiga 2

Nur Ipansah menyebut, anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dialokasikan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah sesuai. Dirinya menegaskan pengadaan ini juga tanpa adanya paksaan atau intervensi dari atas. Karena, ungkapnya, murni berdasarkan hasilkan kesepakatan melalui kegiatan Musyawarah Desa (Musdes).

“Bukan inisiatif Dinas PMD Banjar dan pengadaan ini juga tak ada intervensi dari APDESI Kabupaten Banjar, yang katanya mewajibkan membeli barang sesuai daftar yang sudah ditentukan. Misalnya pengadaan Baju Pemadam Kebakaran (BPK), karena tak membutuhkan artinya kami tidak wajib membeli. Kalau anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan sesuai fungsinya menunjang pelayanan bagi masyarakat, menurut saya wajar,” bebernya.

BACA JUGA :  Ada Pojok Baca Untuk Disabilitas Netra di Kabupaten Banjar

Pengadaan barang dan jasa itu sudah sesuai kebutuhan desa. “Penyusunannya itu pun kami laksanakan mulai bawah dulu yakni RT, baik Pra-Musdes sampai Musdesnya. Kemudian, baru kita menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), setelah itu kami bisa menetapkan APBDes untuk pengadaan PBJ tahun ini dan kita lakukan dengan transparan,” ucap dia yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Penggalaman.

Isu beredar soal pengadaan barang dan jasa yang ditentukan berdasarkan daftar, ia mengatakan, tidak ada (list, red). “Pengadaan seperti tahun ini dasarnya dari hasil Musdes tahun 2024. Jadi, sesuai kebutuhan, kalau tak sesuai kami tidak mau. Pengadaan kami di 2025 di antaranya laptop, sound system, TV LED, peta bidang tanah dan toponimi. Sementara, dua unit mesin alkon diadakannya di 2024. Kalau sudah sesuai kebutuhan tak perlu lagi rapat dengan APDESI Kabupaten Banjar,” katanya.

Adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengenai pengadaan, dibenarkan Nur Ipansyah. Bahkan, menurutnya, penggunaan ADD dalam PBJ di tingkat desanya dianggap hal yang wajar. Namun, tidak untuk DD. “Sesuatu dari ADD itu pasti ada SK-nya, apapun itu (termasuk dalam pengadaan, red). Misalnya beli barang ini atau beli barang itu tentu ada.Tapi, kalau DD, yang memiliki kewenangan itu adalah pemerintah pusat jadi tidak bisa sembarangan. Nah, terkait pengadaan itu ada permohonan dari desa ke PMD, termasuk SPJ hasil pengadaan juga ada dan itu diketahui oleh kecamatan. Mereka per tiga bulan rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) APBDes sebagai fungsi pengawasan. kami juga berterima kasih ke Pemkab Banjar, karena ADD di tambah,” papar Ipan.

BACA JUGA :  Bupati dan Rombongan Ziarah ke Makam Datuk Kelampaian Jelang Harjad Kabupaten Banjar

Sementara itu, Camat Martapura Barat, Ahmad Rabani, saat dikonfirmasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu, justru enggan berkomentar terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk 13 desa, di Kecamatan Martapura Barat. Bahkan, ia tak ingin membahas masalah itu lantaran perkara tersebut tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular