Headline9.com, MARTAPURA – Benarkah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat desa Kabupaten Banjar penuh intervensi dan mark up? Fakta demi fakta mulai terungkap, terutama di Kecamatan Martapura Timur.
Seorang kepala desa mengaku, pengadaan kerap “diada-adakan” dan diutak-atik agar masuk dalam RKPDes. “Awalnya disebut ‘titipan’, lalu diperhalus jadi ‘anggaran prioritas’. Ada yang dari Dana Desa (DD), ada juga dari ADD. Bahkan, ada barang yang wajib diambil,” ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Ia mencontohkan pengadaan digitasi toponimi (peta bidang tanah). Transaksi pembayaran Rp22,5 juta telah dilakukan pada 19 Mei 2025 lengkap dengan kwitansi dan faktur pajak. Namun, hingga kini peta desa yang dijanjikan tak pernah diterima. “Akhirnya kami pakai peta lama. Padahal digitasi itu bukan pilihan, tapi diwajibkan,” ujarnya.
Lebih mengejutkan, barang yang tak pernah dipesan justru tiba-tiba datang ke kantor desa. Sebuah kamera Sony seharga Rp15 juta dikirim beserta tagihan pembayaran. “Kami tidak pernah memesan, tapi dipaksa membayar. Barang itu sampai sekarang tak berani kami pakai,” ungkapnya.
Apakah benar PBJ desa memang sarat mark up? Kades tersebut mengakuinya. Printer Brother yang dibeli Rp15 juta pada 2024, baru seumur jagung sudah rusak. “Sound system merek Baretone saja paling mahal Rp10 juta. Kalau dikalikan 277 desa, coba hitung sendiri. Yakin kalkulator error,” cetusnya.
Ia menilai kondisi ini membuat banyak program pembangunan desa tak maksimal. Anggaran habis untuk belanja barang, sementara kebutuhan masyarakat terabaikan. “Niatnya membangun desa, tapi anggaran malah salah sasaran. Ada intervensi pihak lain, terutama APDESI. Kemungkinan Dinas PMD juga tahu soal pengadaan ini. Kalau tidak, siapa lagi yang menyetujui? Daftar barang itu pasti sudah ada dalam perencanaan mereka,” pungkasnya.
Diketahui, PBJ di 277 desa pada 20 kecamatan Kabupaten Banjar tak hanya terjadi tahun 2025. Tahun 2024 pun ada pengadaan serupa, mulai mesin alkon, printer, hingga website Gidesmanis.id. Prosesnya disebut melibatkan APDESI, pihak ketiga, bahkan diperkuat SK Bupati Banjar H. Saidi Mansyur.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah















