Headline9.com, MARTAPURA – Puluhan tenaga pengajar dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), geruduk gedung DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (20/9/2025). Bukannya audiensi ke Komisi IV ataupun ke instansi selayaknya (Dinas Pendidikan), tapi justru sambangi Komisi I DPRD serta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.
Mereka menuntut keadilan dan hak kesetaraan, yaitu meminta agar nasibnya juga bisa diprioritaskan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kekesalan itu ditampakkan mereka lantaran tak mendapat kepastian dari Dinas Pendidikan (Disdik). Mulai data akun ratusan tenaga pengajar di PPG itu diduga kadaluwarsa hingga nasib mereka digantung tanpa kepastian. Ditambah, tak menjadi prioritas menempati posisi tersebut.
Koordinator PPG Prajab Kabupaten Banjar, Rizki, sangat menyayangkan sikap instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, terutama Dinas Pendidikan (Disdik) yang hingga detik ini tak memberikan solusi ataupun jawaban pasti kepada mereka.
“Yang jadi pertanyaan kami hingga sekarang adalah kenapa Disdik Kabupaten Banjar tak memberi ruang kepada kami untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu. Secara, mereka (Disdik, red) juga kan yang membuka lowongan PPG ini, namun belum ada kepastian. Dan diusulkan ke PPPK Paruh Waktu juga tidak ada,” ungkapnya, kepada awak media, usai melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD dan BKPSDM Kabupaten Banjar, di ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Meskipun mereka masuk dalam kategori R5, ia menyebut, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPG yang tak lolos dalam seleksi penuh waktu bisa diikutsertakan dalam PPPK Paruh Waktu, sama halnya kategori R2 dan R3. “Sebagian ada yang honorer sebagian lagi tidak, karena kan setelah kami kuliah ada Pra Jabatan (Prajab) PPG. Dari hasil audiensi pun tidak terjawab, apakah itu berdasarkan subjektivitas perasaan dari pemangku kebijakan ataukah objektivitas dari Disdik yang memang tidak mengusulkan kami. Kepastiannya kami memang tidak diusulkan. Padahal, dari aturan Kemenpan maupun BKN sangat bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Rizki. Disdik Kabupaten Banjar, juga beralasan tak adanya ketersediaan anggaran hingga kebutuhan. Disisi lain, mereka mendapat dukungan BKPSDM Kabupaten Banjar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, menyebut, setelah melakukan pendalaman bersama dengan forum PPG dan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, akar masalah pelik tersebut justru dari instansi yang menerima mereka, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar.
“Dalam pertemuan tadi, ternyata ada keterkaitan dengan instansi lain yakni Disdik Kabupaten Banjar. Atas saran Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, akan digelar rapat gabungan lintas Komisi dan nanti juga dihadirkan Disdik, BKPSDM bersama forum PPG tadi, agar jelas. Saat ini memang tak bisa terakomodir karena perlu kita pelajari, serta mempertimbangkan apa solusi yang tentu bisa kita maksimalkan,” ucap Nashrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar.
Namun begitu, BKPSDM Kabupaten Banjar sudah mengakomodir mereka lewat penerimaan PPPK di 2024. Bahkan, pihaknya juga sudah mengupayakan agar tenaga pengajar PPG itu dapat mengikuti seleksi PPPK. Pada akhirnya, mereka pun mengikuti tes seleksi yang digelar di Idham Chalid Sekdaprov Kalsel, Kota Banjarbaru, pada Juli 2025 lalu. “Mereka sudah diakomodir lewat seleksi PPPK. Nah, PPG yang ada ini bukan hanya penduduk Kabupaten Banjar saja, tapi ada dari Kabupaten/kota lain dan mereka memang ikut dalam seleksi kemarin karena peluang itu juga kami buka,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengungkapkan, persoalan ini akan dibawa ke dalam forum gabungan lintas sektoral, baik antara Komisi I maupun Komisi IV. Dilakukannya hal itu, agar mengetahui duduk perkaranya, termasuk menemukan solusi tepat sekaligus kebijakannya.
“Disdik ini kan membuka lowongan guru jabatan fungsional. Pada saat mereka mendaftar dan mengikuti proses keseluruhan tapi di ujungnya tak ada formasinya. Terus yang Jadi masalah justru mereka sudah mengikuti seleksi tersebut, tiba-tiba akun mereka tak bisa lagi mendaftar ke instansi lain. Karena merasa dijebak, lalu mereka menuntut. Persoalannya Disdik lebih memprioritaskan PPPK Paruh Waktu itu untuk honorer yang sudah lama bekerja di sana. Tapi, mengapa dibuka jika formasi akhirnya kosong. Akar permasalahannya ternyata di Dinas Pendidikan makanya kita akan gelar RDP lintas komisi. Secara kepegawaian, kita coba perjuangkan, tapi ini mitranya Komisi IV makanya rapatnya diskors agar Disdik Banjar harus berhadir,” ungkapnya.
Apa motif perjanjian mereka dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar hingga secara sukarela mau mendaftarkan diri dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun tak diakomodir. Dan apa masalah sebenarnya sehingga mereka tak diprioritaskan, namun kekeh menuntut Disdik agar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu? Masih jadi misteri.
Mereka sebelumnya juga sudah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, gagal. Nasib digantung, dan status mereka juga honorer. Bahkan, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu untuk daerah sampai 1 Oktober 2025. Tanggal tersebut pula, menekan pemerintah daerah agar tak ada lagi karyawan yang bekerja menyandang status sebagai honorer. Artinya, hanya ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diakui oleh negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah