Selasa, Oktober 7, 2025
BerandabpnTim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Laksanakan Penerbitan Persetujuan Pertanahan

Tim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Laksanakan Penerbitan Persetujuan Pertanahan

Headline9.com, BANJARBARU – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang dilaksanakan di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, pada Rabu (17/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah, pemetaan, dan berbagai teknis penilaian secara mendalam. Layanan tersebut pun meliputi permohonan Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) serta Hak Kepemilikan (SHM).

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 2024

Selain itu, lingkup pelaksanaan tim pertimbangan teknis juga melakukan pelayanan berupa pengecekan pemecahan dan penggabungan tanah, pengukuran, pemetaan dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan. 

Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan. 

BACA JUGA :  Menteri Nusron Terima Instruksi Presiden Prabowo Soal HGU di Sidang Kabinet Paripurna

PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular