Headline9.com, BANJARBARU – Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sidang Perdata Perkara Pertanahan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (25/09/2025).
Kepala Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, sidang perdata perkara pertanahan merupakan proses peradilan yang dilakukan di pengadilan negeri. “Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa terkait hak atas tanah antara pihak-pihak yang bersengketa,” ucapnya.
Sengketa yang dibawa ke ranah perdata biasanya berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, peralihan hak, batas tanah, atau perjanjian yang menyangkut pemanfaatan tanah.
Sidang perdata perkara pertanahan, sambung dia, juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan.
“Putusan yang dijatuhkan hakim dapat berupa penetapan hak, perintah pembatalan dokumen, perintah pengosongan tanah, hingga pemberian ganti rugi sesuai tuntutan dan bukti yang terbukti sah di persidangan,” pungkasnya.






























