Sabtu, November 22, 2025
BerandabpnKantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Giat Sidang Perdata Perkara Tanah di Pengadilan Negeri

Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Giat Sidang Perdata Perkara Tanah di Pengadilan Negeri

Headline9.com, BANJARBARU – Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sidang Perdata Perkara Pertanahan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (25/09/2025).

Kepala Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, sidang perdata perkara pertanahan merupakan proses peradilan yang dilakukan di pengadilan negeri. “Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa terkait hak atas tanah antara pihak-pihak yang bersengketa,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Banjarbaru Ikut Andil di Kegiatan Konsultasi Masyarakat

Sengketa yang dibawa ke ranah perdata biasanya berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, peralihan hak, batas tanah, atau perjanjian yang menyangkut pemanfaatan tanah.

Sidang perdata perkara pertanahan, sambung dia, juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan. 

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sulut Teken MoU Dengan Lembaga Keagamaan, Nusron Tekankan Implementasi Cepat dan Konkret

“Putusan yang dijatuhkan hakim dapat berupa penetapan hak, perintah pembatalan dokumen, perintah pengosongan tanah, hingga pemberian ganti rugi sesuai tuntutan dan bukti yang terbukti sah di persidangan,” pungkasnya. 

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular