BerandabpnKantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Giat Sidang Perdata Perkara Tanah di Pengadilan Negeri

Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Giat Sidang Perdata Perkara Tanah di Pengadilan Negeri

Headline9.com, BANJARBARU – Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sidang Perdata Perkara Pertanahan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (25/09/2025).

Kepala Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, sidang perdata perkara pertanahan merupakan proses peradilan yang dilakukan di pengadilan negeri. “Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa terkait hak atas tanah antara pihak-pihak yang bersengketa,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Terima Audiensi Kodam Iskandar Muda dan Cendrawasih

Sengketa yang dibawa ke ranah perdata biasanya berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, peralihan hak, batas tanah, atau perjanjian yang menyangkut pemanfaatan tanah.

Sidang perdata perkara pertanahan, sambung dia, juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan. 

BACA JUGA :  Konsisten Jalankan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025

“Putusan yang dijatuhkan hakim dapat berupa penetapan hak, perintah pembatalan dokumen, perintah pengosongan tanah, hingga pemberian ganti rugi sesuai tuntutan dan bukti yang terbukti sah di persidangan,” pungkasnya. 

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular