Sabtu, Oktober 25, 2025
BerandaBanjarBPBD Kabupaten Banjar ‘Rentan' KKN, Tapi Tak Tahu Dapat ‘Rapor Merah' KPK...

BPBD Kabupaten Banjar ‘Rentan’ KKN, Tapi Tak Tahu Dapat ‘Rapor Merah’ KPK RI

Headline9.com, MARTAPURA – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari lembaga antirasuah alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), memberikan ‘rapor merah’ kepada Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar yang termasuk ‘rentan’ dalam praktik penyimpangan, yakni Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, mendapat nilai 71,06. Indikator ‘rapor merah’ tersebut masuk dalam penilaian internal. KPK juga memberi nilai pada kategori agregat ‘waspada’, 76,38. Sementara, eksternal diberi nilai 90,10 atau masuk kategori ‘hijau’.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Yayan Daryanto, mengungkapkan, tidak mengetahui nilai buruk yang diberikan KPK kepada instansinya. Bahkan, Yayan berani mengklaim, nilai yang diberikan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar justru baik-baik saja.

“Kalau itu saya belum melihat hasil SPI dari KPK seperti apa. Yang saya tahu respondennya itu kan acak, artinya kita tidak bisa juga melakukan intervensi. Mungkin saja, BPBD Kabupaten Banjar tidak masuk dalam sampel penilaian,” ujarnya, kepada media ini, Jumat (24/10/2025).

Namun, nilai yang diklaim baik-baik saja itu juga tak ia sebutkan. Yayan Daryanto, yang juga masih mengemban jabatan sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banjar tersebut, juga tidak mengetahui item apa saja yang membuat instansinya terkena ‘rapor merah’ dari KPK.

BACA JUGA :  40 Gedung Terindikasi Miring, Pemkab Banjar Surati Pemilik Bangunan

BPBD Kabupaten Banjar, kata dia, tak diikut sertakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 29 Agustus 2025 lalu, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Hasilnya pun hingga kini juga belum dibeberkan, baik dari Bupati Banjar H Saidi Mansyur ataupun sebaliknya Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyi.

Dimaksudkan apakah pengadaan barang dan logistik jadi penilaian KPK? Dirinya berkata,“Saya baru tahu adanya survei ini. Dari penilaian inspektorat juga baik-baik saja dan selama dua tahun terakhir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel juga tidak ada temuan, baik itu dalam pengadaan logistik ataupun barang. Karena pengadaan yang dilakukan sudah menerapkan sistem e-Katalog,” ungkap Yayan.

Disisi lain, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) baik itu pembayaran untuk pengeluaran SPP-GU (Ganti Uang) dan SPP-LS (langsung), beber dia, mekanismenya juga sudah sesuai.

BACA JUGA :  Aditya-Iwansyah Serahkan Berkas Pendaftaran ke DPD PAN Banjarbaru

Hanya saja, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang harus diisi cukup sulit. Sehingga, responden tak terlalu paham dengan pertanyaannya. “Harus memahami dulu tiap kalimat. Saya juga pernah mengisi survei itu dan panjang, termasuk pertanyaannya tidak simpel dan menjebak, juga harus dipahami betul-betul,” ucapnya.

Selain itu, ketika ada orang yang dekat dengan pimpinan lalu kemudian bisa masuk di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, menurutnya, hal yang wajar. “Jika memang ada orang yang dekat dengan pimpinan, lalu bisa masuk ke sini tapi malah berkompeten, apakah itu bisa dikatakan sebagai KKN juga,” cetusnya.

Lantas bagaimana BPBD Kabupaten Banjar akan melakukan evaluasi, sementara item yang menjadi ‘rapor merah’ dari KPK justru tidak tahu. Kemudian, Yayan, menegaskan, itu dilaksanakan bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar.

“Tiap tahun kan ada evaluasi, tapi tak melulu soal survei KPK saja. Informasinya apakah di akhir tahun atau kapan dan itu pasti sampai,” pungkasnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular