Jumat, Februari 27, 2026
BerandabpnPertimbangan Teknis Pertanahan Gencar Digelar, Kantor Pertanahan Banjarbaru Komitmen Layani Masyarakat

Pertimbangan Teknis Pertanahan Gencar Digelar, Kantor Pertanahan Banjarbaru Komitmen Layani Masyarakat

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru laksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Jumat (3/10/2025). 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, mengatakan, bahwa yang turun tangan untuk melaksanakan itu adalah Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan.  Kegiatan itu dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah, pemetaan, dan berbagai teknis penilaian secara mendalam. Layanan tersebut pun meliputi permohonan Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) serta Hak Kepemilikan (SHM),” ungkapnya, dikonfirmasi di ruang kerjanya. 

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sulut Teken MoU Dengan Lembaga Keagamaan, Nusron Tekankan Implementasi Cepat dan Konkret

Selain itu, lingkup pelaksanaan tim pertimbangan teknis juga melakukan pelayanan berupa pengecekan pemecahan dan penggabungan tanah, pengukuran, pemetaan dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan. 

BACA JUGA :  BPN Banjarbaru Ikuti Rapat Daring Bersama Menteri Nusron, Bahas Tata Ruang Mitigasi Banjir

Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan. 

PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular