Selasa, Desember 2, 2025
BerandaBalanganKantor Baru DPMPTSP Mulai Difungsikan, MPP Balangan Siap Jadi Pusat Layanan Terpadu

Kantor Baru DPMPTSP Mulai Difungsikan, MPP Balangan Siap Jadi Pusat Layanan Terpadu

headline9.com, PARINGIN  – Kantor baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan mulai resmi difungsikan dan menjadi bagian dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan. Gedung baru ini akan menjadi pusat layanan berbagai instansi dalam satu lokasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan pemerintahan.

Pada Senin (1/12/2025), sejumlah loket pelayanan sudah mulai beroperasi, terutama layanan perizinan dari DPMPTSP. Aktivitas pelayanan tampak berjalan meskipun pengoperasian penuh seluruh unit MPP masih dalam tahap persiapan.

Kepala DPMPTSP Balangan, Akhriani, menjelaskan bahwa tahapan awal pemindahan layanan dilakukan dengan memindahkan seluruh jenis pelayanan dari kantor lama ke gedung baru.

BACA JUGA :  Kabupaten Balangan Siap Menuju Penetapan Desa Anti Maladministrasi

“Untuk fungsi keseluruhan MPP memang belum berjalan penuh karena kami masih dalam tahap perpindahan kantor dan penyesuaian masing-masing instansi,” ujarnya.

Menurut Akhriani, seluruh instansi yang tergabung dalam MPP kini sedang dalam proses finalisasi persiapan sebelum peresmian resmi oleh Kementerian PAN-RB.

“Kami perkirakan paling lambat 15 Desember sudah launching dan seluruh layanan dapat berjalan maksimal,” tambahnya.

Sekretaris DPMPTSP Balangan, Agus Muslim, menambahkan bahwa saat ini tercatat 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal yang sudah siap membuka pelayanan di MPP Balangan.

BACA JUGA :  Pemkab Balangan Anggarkan Rp4 M untuk Taman Sanggam

“Jika ditambah dengan DPMPTSP, total ada 19 instansi dengan 116 jenis layanan untuk masyarakat,” jelasnya.

Akhriani berharap keberadaan MPP Balangan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menghadirkan efisiensi, serta memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan dalam satu tempat.

“MPP ini merupakan regulasi nasional. Setiap daerah wajib memilikinya agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” katanya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular