Headline9.com, JAKARTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan turut berpartisipasi dalam percepatan penyelesaian batas desa, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian batas desa tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menyosialisasikan praktik baik, yang telah dilakukan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasi Penataan dan Administrasi Desa Dinas PMD Provinsi Kalsel, Husairi menjelaskan, diperlukan konsistensi dan kemampuan menyelesaikan sengketa untuk menyelesaikan batas desa. Saat ini, Kalsel memiliki 11 Kabupaten, 2 kota, 156 kecamatan, dan 2016 desa/kelurahan.
Pada awal Januari 2022, Kalsel masih memiliki kendala, seperti belum adanya data, berkas, tim PPBDes Provinsi, SKPD Pengampu, anggaran, sub kegiatan, vertek BIG, dan sosialisasi.
“Dari kondisi awal dibuatkan kesimpulan yang menjadi penyebabnya, yaitu banyak pihak yang belum mengetahui terkait teknis batas desa. Batas desa juga dianggap tidak penting, rumit, dan sulit,” kata Suhairi, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, setelah mengetahui persoalan yang ada, Pemda Kalsel kemudian melakukan upaya percepatan. Upaya tersebut antara lain, pembentukan Tim PPBdes Provinsi, pembuatan SE Gubernur, sosialisasi, pengajuan anggaran, bimbingan teknis, vertek oleh BIG, dan pendampingan dan supervisi.
Kemudian, Kalsel melakukan strategi percepatan melalui penguatan kemampuan dan pembentukan sinergitas. “Penguatannya antara lain berupa dukungan anggaran, kemampuan personel, dukungan peralatan dan perlengkapan,” katanya.
Diketahui, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri targetkan penyelesaian batas desa hingga 2029 sebanyak 5.000 desa melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Pihaknya juga turut berkolaborasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam upaya penyelesaian tersebut.
















