headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menetapkan sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Banjarbaru pada Kamis (13/11/2025).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan bahwa seluruh raperda telah melalui pembahasan awal antara DPRD dan jajaran Pemko Banjarbaru sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam daftar prioritas tahun depan.
Dari total 11 raperda tersebut, tiga merupakan usul inisiatif DPRD, lima usul Pemerintah Kota Banjarbaru, dan tiga lainnya merupakan raperda kumulatif tahunan yang wajib dibahas.
Gusti Rizky menjelaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah awal dalam merancang arah kebijakan daerah. DPRD akan memastikan seluruh raperda dibahas tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat Banjarbaru.
“Kami akan langsung membahas seluruh raperda bersama tim pembentukan perda Pemko Banjarbaru di awal tahun agar segera dapat ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk memperkuat landasan regulasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada 2026.
BERITA 2 — ANGLE: DPRD Banjarbaru Dorong Regulasi Sosial Lewat Tiga Raperda Inisiatif
headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyoroti pentingnya penguatan regulasi sosial melalui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang masuk dalam daftar prioritas Propemperda 2026. Ketiga raperda tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan meningkatkan kualitas pembangunan sosial.
Tiga raperda dimaksud adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, serta Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan bahwa raperda inisiatif dewan merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, raperda-rarperda tersebut tidak hanya menjawab dinamika sosial yang berkembang, tetapi juga memperkuat peran DPRD sebagai lembaga legislasi yang memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kebijakan pembangunan sosial yang inklusif.
“Raperda inisiatif ini penting karena menyentuh isu toleransi, perlindungan lansia, hingga penguatan literasi. Ini bagian dari kontribusi DPRD dalam membangun masyarakat Banjarbaru yang harmonis dan berkemajuan,” ujarnya.
Ketiga raperda tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Kota Banjarbaru pada awal 2026 untuk memastikan seluruh regulasi dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi perda.
















