headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan stunting melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari, di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Ririk menegaskan bahwa stunting masih menjadi isu serius di Banjarbaru dan perlu ditangani melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah agar aktif turun ke lapangan untuk melihat kondisi warga sekaligus memastikan sarana pendukung—seperti MCK dan sanitasi air bersih—tersedia di lingkungan yang membutuhkan.
“Sebagai anggota dewan, kami mendorong pemerintah daerah agar terus melihat langsung kondisi masyarakat. Fasilitas dasar seperti MCK dan sanitasi air bersih adalah kewajiban pemerintah,” ucapnya.
Sosialisasi Perda Stunting juga dilakukan Anggota DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, pada 15 November 2025 di Kecamatan Banjarbaru Utara. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan penanggulangan stunting benar-benar tepat sasaran.
“Perda harus hidup dalam bentuk aksi nyata. Setiap program harus berdampak dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Melalui rangkaian Sosper ini, DPRD Banjarbaru menegaskan perannya dalam memastikan kebijakan penanggulangan stunting berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






























