Headline9.com, MARTAPURA – Proyek Etalase Kota Martapura yang menelan biaya hingga Rp5,5 miliar, molor. CV Surya Agung selaku pihak penyedia, tak mampu menyelesaikan tepat waktu dan mestinya rampung pada 7 Desember 2025. Solusinya, perpanjangan waktu alias addendum.
Kelonggaran itu lantas diberikan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. Penyebabnya, yakni kegiatan besar dilaksanakan beberapa bulan lalu di kawasan Ruang Terbuka hijau (RTH) Ratu Zalecha.
Di antaranya, Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-36, peringatan Hari Jadi Kabupaten Banjar dan HUT RI. Itu dinilai berdampak pada kurang efektifnya pelaksaan pekerjaan.
Otomatis, CV Surya Agung mendapat perpanjangan (addendum) waktu hingga 13 hari ke depan atau terhitung sejak masa kontrak berakhir. “Batas akhir sebelumnya rampung dalam kurun waktu 180 hari kalender, kini menjadi 193 hari kalender atau 20 Desember setelah addendum,” ucap Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Iwan Junaidi, di ruang kerjanya, Kamis, 4 Desember 2025.
“Kalau dari segi dimensi material, pengerjaan proyek etalase kota lebih besar ketimbang pelaksanaan yang dilakukan di Koridor 5,” ungkapnya.
Tersisa dua pekan, sementara item pengerjaan juga tak sedikit dan harus dikejar. “item yang dikejar adalah pengecoran depan Gedung Mahligai Sultan Adam, pemasangan granit, cor bahu jalan, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), bollard, dan tanaman,” papar Iwan.
Kendati begitu, ia mengklaim jika proyek mahal tersebut bisa dikejar hingga 20 Desember 2025. Bahkan, seluruh item bisa terealisasi. “Per 25 Desember progresnya sudah mencapai 61,39 persen dari target 67,87 persen. Kalau Deviasinya minus 6,48 persen, dan bisa terkejar,” ujar dia.
Selain proyek yang dikerjakan CV Surya Agung molor, proyek penataan koridor 5 senilai Rp5,6 miliar lebih tersebut malah ikut-ikutan tak selesai tepat waktu. Alasannya, ungkap Iwan Junaidi, disebabkan adanya penambahan volume pekerjaan. CV Jaya Wijaya Konstruksi selaku penyedia, diberikan kelonggaran hingga 14 Desember 2025.
Ia memastikan, penataan koridor 5 bakal rampung sampai batas addendum diberlakukan. “Item yang masih tersisa di sana, yakni pemasangan bollard, tiang vendor, perapian, pengecatan kanstin sekaligus ada penyempurnaan beberapa titik. Berkenaan progres sudah 86,81 persen dari target 89,22 persen dan Deviasinya minus 2,41 persen,” beber Kabid Cipta Karya, Iwan Junaidi.
Tak rampungnya sesuai kontrak perjanjian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lalu turun melakukan pemeriksaan (audit) di lokasi proyek Etalase Kota Martapura hingga penataan koridor 5.
Iwan Junaidi pun tak menampik hal itu. Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, BPK RI sempat melakukan pengukuran dibeberapa titik sebagai bahan audit terhadap dua proyek yang dikenakan addendum itu, Rabu, 3 September 2025.
“Saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK, sebab kegiatannya masih berjalan. Termasuk pula audit terkait keuangannya,” pungkasnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah















