Kamis, Januari 22, 2026
BerandaBanjarPemkab Banjar Loloskan Tenaga Ahli Parpol Jadi ASN

Pemkab Banjar Loloskan Tenaga Ahli Parpol Jadi ASN

Headline9.com, MARTAPURA – Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar diterpa isu tak sedap, lantaran ada tenaga ahli partai politik (parpol) diloloskan dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menganggap kasus ini telah diselesaikan.

Kasus ini mencuat ketika salah satu tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar yang sebelumnya mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lolos mengabdi menjadi PPPK melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta. Proses seleksi PPPK yang dilaksanakan pada 8 – 9 Desember 2024, menurut pelapor, dianggap janggal bahkan Surat Keputusan (SK) yang dipegangnya sejak 2012 lalu sah sebagai tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, dia juga berharap besar bisa lolos menjadi bagian dari ASN. Namun nasibnya berkata lain, justru pihak yang dinyatakan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pemegang SK sebagai Tenaga Ahli di fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar.

Dalam isi laporan itu, ia merasa keberatan bahwa ASN yang tercatat sebagai anggota parpol tersebut lolos. Hal ini dianggap cacat prosedur dan menciderai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada 9 Desember 2024, pelapor mengikuti seleksi PPPK di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru dan berhasil lolos menempati urutan pertama dalam seleksi itu.

Satu minggu setelah pelapor berhasil di urutan pertama, tepatnya 14 Desember 2024. Tenaga ahli dari parpol ternyata juga mengikuti seleksi di Gedung Idham Chalid dan mengincar posisi yang sama, padahal lokasi tes seleksi PPPK itu seharusnya ia ikuti di Gedung Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam tata pelaksanaan seleksi PPPK TA 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Nomor: 800.1.2/1091/ BKPSDM /2024 terdapat poin, bahwa peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Bupati Resmikan Pasar Kulliner Tahap 2

Selanjutnya, hasil seleksi pun keluar dengan nomor: 800.1.2.2/667/BKPSDM/2025 yang menetapkan tenaga ahli parpol itu lolos di peringkat pertama. Sementara pelapor, turun di peringkat kedua. Secara otomatis, dirinya gagal mendapatkan haknya sebagai PPPK Penuh Waktu.

Hal lain juga dianggap janggal, bahwa adanya surat keterangan (manipulatif) bekerja yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, sebagai langkah memuluskan tenaga ahli parpol tersebut agar bisa ikut dalam seleksi PPPK. Diketahui, tenaga ahli parpol merupakan tenaga profesional yang direkrut untuk kepentingan partai politik (parpol) yang ditugaskan di fraksi parlemen (DPR/DPRD) dan bukan bagian dari pemerintahan.

Selain itu, BKPSDM setempat juga tidak menanggapi aduan itu. Sebaliknya, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar juga menolak permintaan pelapor. Sehingga, persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan selesai.

Pada 29 September 2025, Ombudsman RI Kalsel juga sempat melayangkan surat kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar untuk diminta memberikan keterangan terkait proses seleksi PPPK Tahun 2024 dalam jabatan penata layanan operasional sub bagian perlengkapan dan rumah tangga di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar tertanggal 10 Februari 2025.

BKPSDM Kabupaten Banjar mengklaim bahwa urusan tersebut sudah diselesaikan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel pada Desember 2025 lalu. “Sebenarnya persoalan ini sudah selesai di Ombudsman Kalsel. Karena saya tidak ikut dan hanya mendapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sudah dipertemukan. Ketika ditanyakan kepada si pelapor, dia senyum-senyum saja. Artinya dianggap sudah clear (selesai, red),” kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nor Azizah, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Pertanyakan Dasar Pembangunan Drainase Pasar Kindai Limpuar Gambut

Tenaga ahli parpol di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar bisa diloloskan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang kali pertama terjadi. Akan tetapi, perlu menjadi catatan penting jika ASN itu terdaftar sebagai anggota parpol maka sanksi menantinya adalah berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan ASN dilarang menjadi calon atau bagian dari anggota/pengurus partai politik. Bahkan telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menjadi Anggota Partai Politik.

“Kami sudah menggelar rapat dan juga telah mengirimkan surat ke pihak Sekwan (DPRD). Urusan dengan BKPSDM seharusnya sudah selesai ya, karena saksi yang dimintai keterangan dengan Ombudsman kemarin ada dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memang sebenarnya tidak ada yang dilanggar, itu amini juga oleh perwakilan BKN tadi. Intinya tidak ada yang dilanggar, semuanya aman, termasuk pemindahan lokasi tes PPPK tidak bertentangan. Untuk terlapor tetap sah sebagai ASN,” tutupnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular