Headline9.com, MARTAPURA – PT Palmina Utama yang beroperasi di Kabupaten Banjar, diduga ikut menjadi biang kerok atas dampak banjir di Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Setidaknya ada sembilan desa terdampak, membuat perekonomian warga setempat lumpuh, utamanya lahan pertanian yang digarap terendam. Sebagai pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, bencana banjir yang menggenangi rumah mereka tidak cepat surut. Bahkan, warga harus menunggu empat bulan agar kondisi tersebut kering.
Berdasarkan aduan kepala desa di Kecamatan Cintapuri Darussalam ke DPRD Kabupaten Banjar, pada Kamis, 22 Januari 2026, penyebabnya bukan hanya dipicu akibat curah hujan tinggi. Melainkan juga diduga akibat pembuangan air dari hasil pompanisasi tanggul PT Palmina Utama.
Dalam pertemuan di Ruang Rapat Paripurna, Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, PT Palmina Utama mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sistem pengelolaan air yang dimiliki metode Water Treatment System (WMS).
Fakta di lapangan menyebut, WMS yang masih jadi uji coba itu justru memberikan dampak negatif hingga menimbulkan kecemburuan ditengah masyarakat, karena WMS dimaksud telah mencemari tempat tinggal serta lahan pertanian warga.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, H Abdul Razak, mendesak agar perusahaan yang bernaung di bawah Julong Group itu bisa menunjukkan komitmennya untuk memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan akibat olah mereka sendiri.
“DPRKPLH Kabupaten Banjar tolong ini dikaji lagi, jika WMS dan pompanisasi tidak tercantum dalam dokumen AMDAL harusnya direvisi lagi atau dikenakan sanksi ketika tidak sesuai lagi dengan hasil audit ataupun kajiannya. Terus itu, jangan hanya wacana tapi tidak ada realisasi, bicara perencanaan itu hal mudah,” ucapnya.
Razak sempat mempertanyakan apakah tanggul milik PT Palmina Utama sudah dilakukan audit oleh pemerintah. Meski pada 2009 sudah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, dirinya masih tidak percayainya.
“Apakah di dalam AMDAL tahun 2009 tadi sudah ada terkait WMS atau tidak, ini perlu dilakukan audit. Satu sisi perusahaan tidak terdampak tapi masyarakatnya? Perusahaan harus mengakui bencana ini. Salah satu penyebab bertambahnya debit air di Cintapuri dipicu karena adanya pompanisasi tanggul tadi dan hal ini menimbulkan kecemburuan di masyarakat,” cetusnya.
Selain itu, bertambahnya debit air hingga meluber ke permukiman warga lantaran PT Palmina Utama telah membuang hasilnya ke Sungai Alalak. Sejumlah kepala desa sepakat dan meminta agar perusahaan tersebut tidak lagi membuang hasil limbah pompanisasi ke Sungai tersebut.
Ia yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar itu mempertanyakan terkait bagaimana mekanisme ganti rugi akibat pencemaran lingkungan ke permukiman warga setempat. “Terus siapa yang bertanggung jawab, warga tidak bisa lagi menggarap pertanian di sana akibat pompanisasi tadi. Siapa yang menanggung beban biayanya? Apakah dengan CSR ataupun dana sharing. Kita ketahui bahwa di sana juga ada program Swasembada Pangan milik Presiden Prabowo,” ucap H Abdul Razak.
Dalam pertemuannya dengan Sekdakab Banjar pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu, PT Palmina telah bersepekat dengan Pemkab Banjar untuk menanggulangi penyebab hal tersebut.
Berkaitan soal anggaran, PT Palmina Utama tidak bisa menanggung semuanya. Mengingat, perlu sharing anggaran dengan Pemkab Banjar.
“Kita sepakat untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjangnya. Termasuk jangka menengahnya adalah siap terlibat dalam pembuatan tanggul baru dan kegiatan normalisasi Sungai Alalak. Bicara sungai tentu banyak yang berkepentingan terlibat. Mengenai AMDAL yang akan dilakukan audit ulang, kita menunggu hasil kajian dari tim yang akan melaksanakannya,” ungkap Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah.
Terkait dipertanyakannya teknologi WMS di dalam dokumen AMDAL 2009, Rahmad menyebut, sudah termuat. Namun, ia membenarkan jika AMDAL PT Palmina pada 2016 dilakukan addendum. Sebab, ada perubahan tata batas di Kabupaten Banjar dan Barito Kuala (Batola) pada 2014 lalu. “Ini penting dan dibutuhkan untuk keberhasilan dalam pengelolaan perkebunan sawit di lahan rawa. Sungai yang digunakan ada tiga, yakni dua di Kabupaten Batola dan satu di Sungai Alalak yang masuk di wilayah Kabupaten Banjar,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar, Yudi Andrea, menyebut, jika yang mengeluarkan AMDAL adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. “Karena dua wilayah kan, dan kami juga minta kawal dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar untuk segera melakukan audit ulang,” papar dia.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
















