Jumat, Januari 30, 2026
BerandaBanjarKURMA MANIS Terancam, Perda Penyertaan Modal BPR Martapura Hasil Ketok Legislatif Dilema

KURMA MANIS Terancam, Perda Penyertaan Modal BPR Martapura Hasil Ketok Legislatif Dilema

Headline9.com, MARTAPURA – Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) terancam tak bisa disalurkan. Pasalnya, tak ada suntikan dana ke PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera. Alhasil, pemberian modal pun terancam macet.

Pada 2022, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal untuk BPR Martapura telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara, alokasi dana penyaluran KURMA MANIS pada 2025 menyisakan Rp100 juta dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Banjar ke PT BPR Martapura Banjar Sejahtera mencapai Rp10 miliar.

Satu sisi justru Komisi II DPRD Kabupaten Banjar tak sampai mengetahui jika penyaluran pinjaman yang diprioritaskan bagi UMKM, petani dan nelayan biang keroknya disebabkan persoalan regulasi. Pada akhirnya, pinjaman bisa tak disalurkan.

“Informasi yang kita terima, masih ada dana sisa sekitar Rp100 juta. Tapi, kami tidak tahu apakah dana untuk KURMA MANIS ini sudah habis atau belum,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA :  Wakil Bupati Banjar Resmi Lepas Kegiatan Friendship Camp dan Pelatihan Ambulans

Dipenghujung 2025 lalu, DPRD dan Pemkab Banjar telah sepakat menyetujui Raperda Penyertaan Modal untuk BPR Martapura sebesar Rp12,5 miliar.

Disahkannya Perda itu dipenghujung 2025 guna mempercepat proses pencairan dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Banjar. Namun, faktanya tak begitu justru regulasi terbaru menginstruksikan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan penyertaan modal dalam satu tahun berjalan, tepatnya pada 2026.

“Program KURMA MANIS ini kan kaitannya untuk kebutuhan masyarakat harusnya segera dicairkan. Ada isu jika KURMA MANIS baru bisa dicairkan pada APBD Perubahan 2026, tentu akan kita panggil Bagian Perekonomian dan SDA termasuk PT BPR Martapura Banjar Sejahtera dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkap politisi dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, mengungkapkan alasan tak bisa disalurkannya kucuran pinjaman dari KURMA MANIS. “Sesuai arahan dari provinsi, penyertaan modal tak dapat disalurkan karena semestinya pengesahan itu sebelum Perda APBD TA 2026 diketok,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Berzakat Melalui Baznas

Ia mengakui jika hal ini murni kesalahan. Namun demikian, juga menjadi pembelajaran agar hal ini tak berulang lagi. “Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah apa-apa, kemungkinan karena adanya regulasi baru,” papar Ferdiansyah. Lantaran terhalang regulasi dan tak bisa memberikan suntikan dana ke BPR, Ferdi menyebut program KURMA MANIS tetap bisa disalurkan.

“Informasi dari BPR, ada sisa dana Rp100 juta dan dihabiskan sisanya,” cetusnya. PT BPR Martapura Banjar Sejahtera juga memastikan penyaluran program KURMA MANIS tetap bisa dilaksanakan, meskipun dengan alokasi dana Rp150 juta.

“Tahun ini penyaluran kredit tetap ada untuk pelaku UMKM dengan menggunakan sisa alokasi dana yang ada,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemasaran dan Bisnis pada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera, Wiwin Suhartinah, pada Rabu (28/1/2026).

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular