Headline9.com, MARTAPURA – Dokumen Provisional Hand Over (PHO) pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik Gambut, di Jalan Ahmad Yani, KM 14,8, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, ditahan. Diduga proyeknya bermasalah.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan, menyebut, alasan ditahannya dokumen PHO disebabkan ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Tetapi, sambung dia, PHO pada proyek tersebut sudah dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu. “Kami minta selesaikan dulu sampai tuntas. Memang benar dokumen PHO kami tahan,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.
Pantauan pewarta di lapangan, masih didapati pengerjaan yakni pemasangan bronjong mengelilingi sisi kiri – kanan jembatan yang dilaksanakan pada 28 Januari 2026.
“Itu untuk perkuatan pondasi jembatan agar tidak mengalami penurunan dan itu sudah masuk dalam perencanaan proyek pelaksanaan,” ungkapnya. Tapi, dirinya tidak menjelaskan apakah di perencanaan awal atau sebaliknya pada perubahan.
Adanya penambahan pondasi oprit berbentuk huruf L di sebelah kiri dekat kantor Kecamatan Gambut? Dirinya tak mengetahui. Ikhsan sempat memperlihatkan desain perencanaan, tetapi tidak tercantum. Bahkan, diakuinya tidak ada pelaksanaan Contract Change Order (CCO). “Tidak ada CCO. Kalau memang penyedia punya inisiatif itu malah bagus, kalau di desain perencanaan yang kita pegang memang tidak ada,” paparnya.
Disebut-sebut proyek jembatan senilai Rp1,37 miliar tersebut gagal di awal perencanaan, dirinya mengakui lantaran waktunya singkat. Hal ini terjadi dipertengahan proyek yang sedang berjalan, yakni kisdam tak dibangun. Akibatnya, terjadi keterlambatan pelaksanaan proyek.
Dalam perencanaan diketahui, bentang jembatan sekitar 12 meter dengan lebar berkisar 7 meter. Untuk ketinggian oprit mencapai 3 meter, bertulang konstruksi beton ukuran 19×13 milimeter (mm) dan menggunakan metode pemasangan minipile di atas sungai, kedalamannya mencapai 15 meter.
“Keterlambatan juga dipengaruhi pada saat hendak memasang rangka baja jembatan yang panjangnya kurang. Sebelumnya panjang jembatan sekitar 12 meter dan ternyata 12,5 meter,” bebernya.
Proyek pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik Gambut yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang dikerjakan oleh CV PUTRA TUNGGAL dimulai 5 Agustus 2025 lalu atau 120 hari, seharusnya ditargetkan rampung 5 Desember 2025.
Kemudian, DPMPTSP Kabupaten Banjar akhirnya menjatuhkan sanksi berupa addendum waktu dimulai 6 Desember – 20 Desember 2025. Kegiatan proyek ini bersumber pada APBD TA 2025. Namun, CV PUTRA TUNGGAL rupanya tidak bisa menyelesaikan addendum waktu dan akhirnya mereka dijatuhi denda, terhitung sejak 21 Desember 2025 – 8 Januari 2026 sebesar Rp1,4 juta. “Kenapa masih kita tahan dokumennya, karena proses pencairan masih lama, masuk di APBD-P 2026. Makanya, tuntaskan dulu persyaratan tadi,” cetusnya. Terkait Kisdam sampai saat ini belum dibongkar, menurutnya tidak jadi masalah.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
















