headline9.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru masuk zona kuning atau kategori waspada terhadap risiko terjadinya praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dari hasil survei tersebut, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tercatat masuk kategori rentan korupsi.
Empat OPD yang masuk zona merah atau kategori rentan praktik korupsi versi SPI KPK yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Sosial (Dinsos).
Disdukcapil menjadi OPD dengan nilai terendah, yakni 64,92. Disusul DPMPTSP dengan nilai 68,79. Sementara itu, Kesbangpol dan Dinsos juga masih berada di zona merah dengan nilai masing-masing 70,19 dan 71,99.
Dalam pelaksanaan SPI, KPK melibatkan tiga kelompok responden, yakni responden internal, eksternal, dan pakar. Penilaian tersebut menghasilkan skor dengan rentang 0–72,99 masuk kategori rentan yang ditandai warna merah, skor 73,00–77,99 masuk kategori waspada dengan warna kuning, dan skor 78,00–100 masuk kategori terjaga yang ditandai warna hijau.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, membenarkan hasil survei SPI KPK tersebut. Ia menyatakan bahwa SPI yang dilakukan KPK setiap tahun dapat menjadi representasi untuk melihat risiko terjadinya praktik korupsi di daerah, termasuk di Kota Banjarbaru.
“SPI merupakan salah satu alat ukur untuk melihat potensi dan risiko korupsi. Namun untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, tentu perlu dilengkapi dengan data pendukung lainnya,” ujar Rahmat Taufik, Senin (2/2/2026).
Ia menyebutkan, sejumlah indikator lain yang juga perlu menjadi perhatian antara lain indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK, level maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, indeks evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Terkait hasil SPI KPK, Taufik menegaskan Pemko Banjarbaru telah dan terus melakukan berbagai upaya perbaikan. Upaya tersebut menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya indeks integritas Kota Banjarbaru dalam beberapa tahun terakhir.
“Indeks integritas Kota Banjarbaru mengalami kenaikan dari 75,71 pada tahun 2023, kemudian 77,13 di tahun 2024, dan menjadi 77,66 pada tahun 2025,” jelasnya.
Kepada OPD yang memperoleh nilai di bawah 73,00 dan masuk kategori rentan, Taufik menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Di antaranya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, serta mengidentifikasi dan menutup celah kelemahan sistem dan prosedur yang berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan integritas pegawai juga dinilai penting, termasuk melalui sosialisasi antikorupsi secara masif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Khusus untuk Disdukcapil dan DPMPTSP yang nilainya di bawah 70, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut guna mengidentifikasi penyebab rendahnya nilai SPI dan menentukan langkah perbaikan yang tepat,” kata Taufik.
















