Kamis, Februari 26, 2026
BerandaHukum dan PeristiwaPolda Kalsel Ungkap Jaringan Khusus Fredy Pratama, Sita 29,9 Kg Sabu dan...

Polda Kalsel Ungkap Jaringan Khusus Fredy Pratama, Sita 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi

Headline9.com, MARTAPURA – Dari tangan IW (32), Polda Kalsel menyita sabu seberat 29,9 Kilogram 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram. Ia diduga terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama alias FP.

Barang haram itu dipamerkan dalam pengungkapan kasus besar peredaran gelap narkotika yang juga merupakan jaringan antarprovinsi.

Tangkapan skala besar yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026) siang, diduga kuat dikendalikan oleh FP alias M sebagai penghubung antara Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan, tersangka merupakan seorang kurir. Ia mempunyai dua alamat tempat tinggal yaitu di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten; serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya, Kalteng.

BACA JUGA :  Warga Sungai Andai Heboh Ada Yang Ingin Bakar Rumah

“Berdasarkan informasi, tersangka kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Setelah berhasil memastikan posisi target, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan,” ungkapnya, kepada awak media.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna orange yang dibawa IW. Dari dalam tas, ditemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi. IW beserta barang bukti kemudian digelandang, Jumat (20/2/2026) ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mengelabui kepolisian, sabu-sabu itu dikemas rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau. Sementara, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih. Seluruh barang bukti itu dimasukkan ke ransel warna orange yang dibawa tersangka,” paparnya.

BACA JUGA :  Alfamart Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di A. Yani KM 15 Gambut

Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Adapun nilai barang bukti tersebut jika diuangkan mencapai hingga Rp68.955.794.000. Pengungkapan tersebut menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat. Apabila para penyalahguna ini harus direhabilitasi, diperlukan biaya sebesar Rp823.885.000.000.

Tersangka IW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular