Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Uncategorized
  4. »
  5. Beberapa Catatn Penting Dari DPRD Banjar Untuk Dua Raperda Ini.

Beberapa Catatn Penting Dari DPRD Banjar Untuk Dua Raperda Ini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (27/11/2019) juga membahas satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif.

rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Agus Maulana seluruh fraksi-fraksi DPRD Banjar dalam Pemandangan Umum menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dibahas dalam tahapan selanjutnya.

“Kabupaten Banjar pernah memiliki Perda seperti ini pada tahun 2007, namun pada tahun 2016 dicabut oleh Gubernur Kalsel. Kami perlu penjelasan Pemkab Banjar selaku eksekutif mengenai hal ini,” ujar  Fraksi Persatuan Pembangunan yang diwakili juru bicara Fitriah.

BACA JUGA :  Masalah Tadi Jadi Topik Rakor Camat dan Lurah

Pengajuan Raperda yang cukup penting sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah ini kata Fitriyah sudah cukup terlambat. Pasalnya UU yang mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah dibentuk dalam Perda sudah ada sejak 2006.

“ Perda ini sangat penting bagi kita sehingga punya dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan mencegah penyalahgunaannya, sehingga penyusunannya harus dikonsultasikan ke Pemprov Kalsel, agar tak berlawanan dengan aturan yang ada dan tidak dicabut lagi,” katanya.

Sementara itu untuk Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FKDI) melalui juru bicara M. Zaini berharap, Raperda ini dapat meningkatkan kemampuan Pemkab Banjar mengelola barang milik daerah dengan bertanggung jawab, tertib administrasi dan transparan.

BACA JUGA :  Haul 18 Abah Guru Sekumpul, Kapolres Banjar Sebut Jamaah Yang Datang 1 Juta Jiwa

“Pengelolaan barang milik daerah ini harus sangat diperhatikan oleh Pemkab Banjar karena sama pentingnya dengan laporan keuangan daerah,” ungkap Zaini.

Hal senada juga diutarakan oleh  Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat dengan juru bicara Soraya juga memberikan beberapa catatan penting dalam pembahasan Raperda ini.

Menurutnya, Pengelolaan barang milik daerah, terutama tanah harus memiliki sertifikat dengan batasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Juga tarif untuk sewa barang milik daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional agar tak menjadi beban bagi daerah,” jelasnya.

 

Baca Juga