Beberapa Catatn Penting Dari DPRD Banjar Untuk Dua Raperda Ini.

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (27/11/2019) juga membahas satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif.

rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Agus Maulana seluruh fraksi-fraksi DPRD Banjar dalam Pemandangan Umum menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dibahas dalam tahapan selanjutnya.

“Kabupaten Banjar pernah memiliki Perda seperti ini pada tahun 2007, namun pada tahun 2016 dicabut oleh Gubernur Kalsel. Kami perlu penjelasan Pemkab Banjar selaku eksekutif mengenai hal ini,” ujar  Fraksi Persatuan Pembangunan yang diwakili juru bicara Fitriah.

Pengajuan Raperda yang cukup penting sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah ini kata Fitriyah sudah cukup terlambat. Pasalnya UU yang mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah dibentuk dalam Perda sudah ada sejak 2006.

“ Perda ini sangat penting bagi kita sehingga punya dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan mencegah penyalahgunaannya, sehingga penyusunannya harus dikonsultasikan ke Pemprov Kalsel, agar tak berlawanan dengan aturan yang ada dan tidak dicabut lagi,” katanya.

Sementara itu untuk Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FKDI) melalui juru bicara M. Zaini berharap, Raperda ini dapat meningkatkan kemampuan Pemkab Banjar mengelola barang milik daerah dengan bertanggung jawab, tertib administrasi dan transparan.

“Pengelolaan barang milik daerah ini harus sangat diperhatikan oleh Pemkab Banjar karena sama pentingnya dengan laporan keuangan daerah,” ungkap Zaini.

Hal senada juga diutarakan oleh  Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat dengan juru bicara Soraya juga memberikan beberapa catatan penting dalam pembahasan Raperda ini.

Menurutnya, Pengelolaan barang milik daerah, terutama tanah harus memiliki sertifikat dengan batasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Juga tarif untuk sewa barang milik daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional agar tak menjadi beban bagi daerah,” jelasnya.

 

lintang

Recent Posts

Kepemimpinan Perempuan, UAS : Kontekstual, Bukan Larangan Mutlak

Headline9.com, BANJARBARU – Dalam acara Tablig Akbar yang digelar oleh Yayasan Abdul Azis Halaby, Ustaz… Read More

16 jam ago

Kukuhkan 845 Satlinmas, Bupati HST: Mereka Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan

Headline9.com, BARABAI- Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi mengukuhkan 845 anggota Satuan Perlindungan… Read More

1 hari ago

Nature Exhibition Banua Botanical Resmi Diluncurkan, Diharapkan Jadi Wahana Edukasi Baru

Headline9.com, BANJARBARU - Kebun Raya Banua (KRB) luncurkan Nature Exhibition Banua Botanical Garden, di kawasan… Read More

1 hari ago

Pembagian Seragam Linmas di Paramasan dan Aluhaluh Kurang dan Tak Sesuai Perencanaan

Headline9.com, MARTAPURA - Seragam yang dibagikan untuk anggota Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) di Kecamatan Paramasan… Read More

1 hari ago

Pemkab Banjar Gelar Bimtek Perencanaan Anggaran dan Keuangan Berbasis Aplikasi

Headline9.com, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD)… Read More

2 hari ago

Dua Layar Lebar Dipasang di Tablig Akbar Ustaz Abdul Somad di Banjarbaru

Headline9.com, BANJARBARU – Persiapan Tablig Akbar bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) di Banjarbaru semakin matang,… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.