Minggu, April 6, 2025
BerandaTiga Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Di Sidang.

Tiga Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Di Sidang.

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Dalam rangka penegakan perda sampah, serta dalam rangka membangun kota layak anak. Satuan Polisi Pamong Praja menggelar aksi Razia terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan dan melanggar waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan sesuai dengan perda Kabupaten Banjar Pasal 57 Huruf a dan j jo Pasal 78 ayat (2) Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016. Tentang penegelolaan sampah. yaitu dari jam 6.00 sore hingga jam 06.00 pagi.

Oprasi yang dilakukan selama tiga hari itu, membuat tiga orang tertangkap tangan saat membuang sampah di luar batas jam yang telah ditetapkan. Ketiga orang tersebut, 1.Sartini binti Tulus Amat Bhakri, 2. Mahrani Binti Suhaimi, 3. Syaiful Anwar Binti Abdul Ghalib.

BACA JUGA :  Kabupaten Banjar: Investasi Ratusan Miliar dengan Hasil Minim dalam 'Perang' Melawan Stunting

Akibatnya ketiga pelaku pelanggar perda nomor 04 tahun 2016 itu dikenakan tindak pidanan ringan. Dan disidang dipengadilan Negeri Martapura pada Kmais (26/12/2019).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ana Muzayanan berjalan dengan lancer, dan ketiga pelaku dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Kadisdik Terseret Dugaan Korupsi, Bupati Banjar Justru Tak Tahu

“ya, ketiganya terbukti melanggar Pasal 57 Huruf a dan j jo Pasal 78 ayat (2) Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016. Tentang penegelolaan sampah. Dan mereka kita kenakan sanksi denda sebesar 100 ribu.” Ucap Ana Muzayanan.

Ia juga mengingatkan, agar para pelaku tidak lagi mengulang kesalahannya dengan membuang sampah sembarangan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular