1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Polres Banjarbaru Pantau Harga Masker Antiseptic, Ini Tujuannya.

Polres Banjarbaru Pantau Harga Masker Antiseptic, Ini Tujuannya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal Unit I Tipidter yang dipimpin Iptu Sawabiyanto melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap toko obat dan apotik yang berada di Kota Banjarbaru, Rabu (04/03/2020).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga alat kesehatan berupa masker dan antiseptic yang dijual oleh toko obat dan apotik.

“Harga untuk alat kesehatan berupa masker dan antiseptic mengalami kenaikan secata signifikan, karena harga beli dari distributor sudah tinggi,” ucap salah satu pemilik toko obat.

Biasanya harga 1 (satu) box yang semula Rp 200.000.- sekarang bisa mencapai harga Rp 500.000.- per boxnya begitu pula dengan antiseptic ukuran 500 ml yang semula Rp 60.000.- kini menjadi Rp 300.000.-, harga tersbut beragam dilihat dari merk masker dan antiseptic.

BACA JUGA :  Grand Opening Dekranasda Creative Hub Kota Banjarbaru Dihadiri Budi Doremi

“Kelangkaan dan kenaikan terjadi karena pasokan dari pulau jawa tidak ada pengiriman dan harga beli dari distributor di sana sudah tinggi.” ucap pemilik toko obat.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K.,M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru mengatakan kami akan terus melakukan pengawasan atas kelangkaan masker dan antiseptic bekerjasama dengan Instansi terkait.

“Pengawasan akan terus dilakukan selama kelangkaan masker dan antiseptic di Kota Banjarbaru, kami juga menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menimbun alat kesehatan berupa masker dan antiseptic, Kalau ada kelangkaan karena permainan pedagang atau motif ingin mencari untung dengan menaikan harga, maka kita siap tindak tegas.” Tegasnya.

BACA JUGA :  Banjarbaru Juara 2 di Kalsel Innovation Award 2022

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 1o7 berbunyi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga