1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. UN 2020 Dihapus Ini Keterangan Disdikbud Kalsel

UN 2020 Dihapus Ini Keterangan Disdikbud Kalsel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yusuf Effendi saat ditemui dikantornya. Foto: (*)

HEADLINE9.COM,BANJARBARU – Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang penghapusan Ujian Nasional (UN) se Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengikuti intruksi tersebut sesuai arahan yang dimandatkan Pemerintah Pusat kepada masing-masing daerah.

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan penetapan Ujian Nasional (UN) di tahun 2020 ini tidak dilaksanakan. Kebijakan tersebut langsung di respon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yusuf Effendi mengatakan, keputusan ini setelah melaksanakan rapat bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang diarahkan langsung oleh Menteri Pendidikan serta Presiden RI, Jokowi Widodo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Abah Habib Dja’far bin Ahmad Assegaff Beri Restu Mada - Ferry

“Seperti arahan dari Kemendikbud RI soal penghapusan ujian nasional, bahkan Presiden RI sudah menyampaikan lewat video conferensnya bahwa ujian nasional telah ditiadakan,”Ujar Yusuf saat ditemui dikantornya, pada Senin (06/04).

Ia mengatakan dengan adanya pembatalan UN guna memutus penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan seluruh keluarganya.

“Atas dasar itu di tengah darurat Covid-19, UN tahun pelajaran 2019/2020 untuk semua jenis dan jalur pendidikan dibatalkan,”Imbuhnya.

Kemudian Yusuf menjelaskan penghapusan UN di 2020 ini pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan kebijakan kepada masing-masing sekolah untuk menilai siswa agar dapat lulus tanpa adanya uji kompetensi melalui sistem penilaian nasional lagi.

BACA JUGA :  Kapolda Kalsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Bank Indonesia

“Walaupun UN dihapus tetap saja Ujian Sekolah dilaksanakan dan melihat kondisi kedepan, jadi bagi siswa yang ingin lulus harus dapat menyelesaikan penilaian langsung dari sekolahnya baik ditingkat SMK maupun SMA di wilayah Kalimantan Selatan,”Tuturnya.

Sementara itu terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

“Sebagian dana tersebut akan di gunakan untuk keperluan seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” Tegasnya.(*)

Baca Juga