HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan Pemerintah Pusat akan hentikan berdasarkan surat edaran dari Menteri Keuangan, penghentian kucuran dana tersebut karena adanya musibah bencana non alam Covid-19.
Surat Edaran No.S-247/MK.07/2020 yang diterbitkan Jumat (27/3/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meminta seluruh kepala daerah (pemda) disemua tingkatan untuk menunda pengadaan barang & jasa yang bersumber dari DAK Fisik.
Hal ini pun disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru, Jaya Kresna, mengatakan, berdasarkan surat edaran itu, Pemerintah Daerah diminta untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus.
“DAK untuk Kota Banjarbaru, sebelumnya dianggarkan sebesar Rp26 miliar,” ujar Jaya, pada Rabu (08/04).
Pengerjaan proyek tersebut lanjut Jaya, mencakup di tiga bidang kerja yaitu, ada di bidang Bina Marga, SDA, dan Air minum dan Sanitasi.
Kemudian ia mengungkapkan, anggaran DAK tersebut diprioritaskan pada penanganan covid-19 terlebih dahulu.
Lanjut Kadis murah senyum ini, untuk proyek yang masih tahap pengerjaan sementara ini tidak ada kendala, sedangkan dari Dana APBN masih persiapan lelang.
“Seperti proyek pembangunan pasar yang di RO Ulin tidak ada kendala masih jalan proyeknya, untuk material bangunan pun masih normal untuk sementara,” ungkapnya. (putri)