HEADLINE9.COM,BANJARBARU.COM – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Dispersip) Banjarbaru harus merugi puluhan juta rupiah karena ulah honorernya sendiri. Pelaku adalah seorang oknum tenaga honorer yang diduga otak di balik pencurian sejumlah aset di Dispersip Banjarbaru.Kasus pencurian yang terjadi pada Selasa (19/5) lalu.
Barang yang dicuri berupa dua unit AC, satu genset dan satu unit soundsystem. Kerugian yang di alami pun diperkikan Rp.70 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Banjarbaru yang dipimpin oleh Iptu Alhamidie melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian Banjarbaru berhasil menangkap dua penadah, Rusdyansyah (29) warga Banjarbaru dan Ali Murtado (40) warga Banjarbaru.
Kemudin petugas berhasil menangkap pelaku utama pencurian di Dispersip Banjarbaru, yakni Erlan Eriyanto (36) yang merupakan tenaga honorer di Dinas tersebut.
“Dari pengakuannya, ia mencuri barang-barang di kantor itu dengan menggunakan mobil Dinas yang dipinjamkan oleh Kantor,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Kamis (11/6/2020) siang.
“Atas perbuatannya, Erlan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan 3 penadah lainnya dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Tajudin.(Ptr)