HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Adapun pilkada serentak 2020 Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi kalimantan selatan (Pemprov Kalsel) diminta menjaga sikap netral pada pemilihan kepala daerah.
Sikap netral ini disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Prov. Kalsel, Roy Rizali Anwar, harus dipahami seluruh ASN, karena sanksi tegas akan berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami memberikan arahan, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada ini. Mereka harus paham itu,” ujarnya, usai memberikan arahan netralitas ASN melalui virtual, Senin (28/09).
Roy Rizali mengatakan, keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon serta ketidaksengajaan dalam penggunaan media sosial menjadi pelanggaran yang paling rentan terjadi bagi ASN. Selain itu penggunaan fasilitas negara juga harus menjadi perhatian bagi ASN agar tidak terkena sanksi netralitas ASN ini.
“Untuk medsos, ASN bisa saja tidak sengaja memberikan suka, komentar atau membagikan postingan yang berkaitan dengan salah satu calon, itu harus dijaga,” terangnya.
Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Ia pun berharap agar tidak ada pelanggaran yang terjadi terutama ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Sanksi sudah disiapkan, mulai dari ringan, sedang hingga berat, semoga tidak ada pelanggaran,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalsel, Sulkan, yang mengungkapkan langkah-langkah sosialisasi telah dilakukan oleh pemprov Kalsel, agar ASN dapat bersikap netral dan benar-benar dapat mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kita tinggal berharap kesadaran yang tinggi kepada ASN mengingat sanksinya juga cukup tinggi dan sudah diatur pada peraturan bersama antara Menpan-RB dengan BKN dan KASN,” ujarnya.
Surat mengenai peraturan tersebut ujar Sulkan, telah disampaikan kepada seluruh SKPD. Sehingga masing-masing pimpinan SKPD dapat melakukan pembinaan dan pemantauan kepada bawahannya, agar netralitas ASN bisa terjaga dengan baik.
“Total ASN di Kalsel mencapai 12.000, tentu tidak mungkin hanya diawasi BKD. Karena itu keterlibatan pimpinan SKPD sangat diperlukan,” ungkapnya.
Sulkan menjelaskan, pemantauan dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 mengenai disiplin ASN. Sehingga eselon IV melakukan pengawasan kepada staf, kemudian eselon IV dan staf dilakukan pengawasan oleh eselon III.
“Untuk kepala SKPD, melakukan pengawasan terhadap seluruh pejabat dan staf,” pungkasnya.
Headline9.com BATULICIN - Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96. Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dr. HM. Zairullah… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Telkomsel menjalin kerjasama digitalisasi… Read More
Heaadline9.com, BATULICIN - Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2024-2029, di Pendopo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satgas Pangan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan, Rabu (11/12/2024) siang, sekitar… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Kisruh soal dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif ke Kalimantan Tengah (Kalteng) yang… Read More
This website uses cookies.