Headline9.com, MARTAPURA – Diduga ikut hadir dikampanye salahsatu pasangan calon Bupati Banjar, salahsatu Camat di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, dilaporkan ke Bawaslu setempat, Jumat (16/10/2020).
Laporan tersebut disampaikan oleh warga KY, dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada di Kabupaten Banjar. ASN terlapor ke Bawaslu adalah Camat berinisial SE.
Menurut kuasa hukum pelapor Muhammad Rusdi, diduga terlapor mengikuti kegiatan kampanye salahsatu paslon. ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN, serta tindak pidana pemilu.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan terjadi kemarin sekitar pukul 14.00 Wita, saat kampanye salahsatu paslon,” ujar usai mendampingi pelapor di Bawaslu Banjar, Jumat (16/10/2020).
Rusdi mengungkapkan, menurut keterangan saksi pelapor (KY,red) ASN tersebut hadir diacara kampanye paslon itu, dan menyampaikan sambutan.
“Menurut pelapor, ASN tersebut memberikan sambutan. Ini kami laporkan dengan dugaan netralitas ASN dan juga pidana pemilu,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Syahrial, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dan pidana pemilu.
“Kami menerima laporan warga, mengarah pada pelanggaran netralitas ASN. Serta diduga tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (lin)