Headline9.com MARTAPURA – Diduga melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, Kasus Camat Aluh Aluh, SE diserahkan Tim Penyidik Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Pelimpahkan kelengkapan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas tersebut diterima Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto, melalui Apriady Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Rizky Fernandes, mengatakan pihaknya hari ini (9/11/2020) melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kelengkapan ke Kejari Kabupaten Banjar.
Berkas dugaan kasus pelanggaran netralitas tersebut berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 8 hari, atau lebih cepat dari waktu yang ditentukan yakni, selama 14 hari.
“Alhamdulillah, selama proses penyidikan, Tim Penyidik Polres Banjar tidak ada mendapati kendala, baik dalam tahap pemeriksaan kepada 10 orang saksi, tak terkecuali Paslon sendiri, sehingga sudah kami anggap lengkap,” ujar AKP Rizky Fernandes kepada sejumlah awak media pada.
Karena unsur terpenuhi, lanjut AKP Rizky Fernandes, berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Banjar.
“Tinggal menunggu pemeriksaan dari Kejari Kabupaten Banjar. Apabila bekas yang kami limpahkan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, selama 3 hari proses pemeriksaan di Kejari, untuk hasilnya nanti akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri, mengungkapkan hal serupa, dan berharap proses pemeriksaan di Kejari Kabupaten Banjar dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan dalam prosesnya nanti semua dokumen penting lengkap. Namun, jika didapati kekurangan, akan segera dikembalikan Kejari ke Tim Penyidik Polres Banjar dalam kurun waktu 3 hari untuk melengkapinya,” harapnya.
Jika semua berkas yang dilimpahkan dinyatakan lengkap, papar Syahrial lebih jauh. Maka, dalam kurun waktu 5 hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk proses periksaan kelengkapan berkas selama 7 hari,” pungkasnya.(lin)
Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More
This website uses cookies.