Banjar

Berkas Kasus Dugaan Netralitas ASN Dilimpahkan ke Kejari Banjar

Headline9.com MARTAPURA – Diduga melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, Kasus Camat Aluh Aluh, SE diserahkan Tim Penyidik Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Pelimpahkan kelengkapan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas tersebut diterima Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto, melalui Apriady Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Rizky Fernandes, mengatakan pihaknya hari ini (9/11/2020) melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kelengkapan ke Kejari Kabupaten Banjar.

Berkas dugaan kasus pelanggaran netralitas tersebut berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 8 hari, atau lebih cepat dari waktu yang ditentukan yakni, selama 14 hari.

“Alhamdulillah, selama proses penyidikan, Tim Penyidik Polres Banjar tidak ada mendapati kendala, baik dalam tahap pemeriksaan kepada 10 orang saksi, tak terkecuali Paslon sendiri, sehingga sudah kami anggap lengkap,” ujar AKP Rizky Fernandes kepada sejumlah awak media pada.

Karena unsur terpenuhi, lanjut AKP Rizky Fernandes, berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Banjar.

“Tinggal menunggu pemeriksaan dari Kejari Kabupaten Banjar. Apabila bekas yang kami limpahkan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, selama 3 hari proses pemeriksaan di Kejari, untuk hasilnya nanti akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri, mengungkapkan hal serupa, dan berharap proses pemeriksaan di Kejari Kabupaten Banjar dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan dalam prosesnya nanti semua dokumen penting lengkap. Namun, jika didapati kekurangan, akan segera dikembalikan Kejari ke Tim Penyidik Polres Banjar dalam kurun waktu 3 hari untuk melengkapinya,” harapnya.

Jika semua berkas yang dilimpahkan dinyatakan lengkap, papar Syahrial lebih jauh. Maka, dalam kurun waktu 5 hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk proses periksaan kelengkapan berkas selama 7 hari,” pungkasnya.(lin)

lintang

Recent Posts

20 September Nanti, KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bakal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)… Read More

15 jam ago

Satukan Pemikiran, Fakultas Kehutanan Gelar Seminar Nasional Terkait Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis FOLU

Headline9.com, BANJARBARU - Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat menggelar seminar nasional, di salah satu hotel… Read More

2 hari ago

Duet LIWAR Fokus Wujudkan Banjarbaru Bersosial dan Berbudaya

Headline9.com, BANJARBARU – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby… Read More

2 hari ago

Kadinsos P3AP2KB Jalani Proses Pemeriksaan Aduan Disiplin ASN, BKPSDM Banjar: Ini Masih Tahap Awal

Headline9.com, MARTAPURA - Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana dibebastugaskan sementara dan dipastikan tengah menjalani… Read More

2 hari ago

Rakoor Pengelolaan Sampah Desa, DLH Tanbu Inginkan TPS3R Terbangun Ditiap Desa

Headline9.com,  BATULICIN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) gelar rapat Koordinasi Optimalisasi… Read More

3 hari ago

Program ‘One District One Product’ LIWAR Dorong UMKM Banjarbaru Mendunia

Headline9.com, BANJARBARU – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby… Read More

3 hari ago

This website uses cookies.