HEADLINE9.C0M, MARTAPURA – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 tentang penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Polsek Sambung Makmur melakukan Operasi Yustisi tercatat selama hampir dua bulan sebanyak 300 warga terjaring operasi tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolsek Sambung Makmur, Ipda Indra Wahyu Wibowo, saat gelaran talk show di Radio Suara Banjar 100,4 FM.
Menurut Indra, Operasi Yustisi yang pihaknya lakukan juga terkadang mendapat komentar dari beberapa warga yang terjaring, lantaran wilayah hukum Sambung Makmur termasuk zona hijau penyebaran Covid-19, yang dinilai tidak perlu menerapkannya.
Kendati demikian pihaknya tetap tegas dan memberikan pengertian kepada warga bersangkutan terkait betapa pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.
“Wilayah hukum kita memang dinyatakan zona hijau karena tidak ada angka yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun kita tetap tegas untuk hal ini, serius tapi santai, apalagi dasarnya sudah jelas, kita punya payung hukum Perbup nomor 30 itu. Kita jelaskan lagi kepada mereka bahwa mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” ujar dia.
Mantan Kapolsek Candi Laras Utara Kabupaten Tapin ini mengungkapkan, umumnya warga yang terjaring tidak memakai masker itu beralasan susah bernafas dan risih jika pakai masker. Namun apapun alasannya petugas tetap mengedukasinya dengan menerapkan sanksi ringan.
“Kebanyakan alasan mereka susah bernafas dan risih, jika yang terjaring anak-anak kita suruh nyanyi, kalau dewasa kita tindak dengan menyapu atau memungut sampah,”kata dia.
Ia menambahkan, kondisi dari 7 desa yang ada di Kecamatan Sambung Makmur saat ini juga tersedia tempat cuci tangan di depan rumah masing-masing, yang pendanaannya berasal dari dana desa yang sebelumnya dilakukan musyawarah.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat dilakukan termasuk sebuah Pondok Pesantren yang ada.
“Pondok Pesantren Attahiriyah pun ketat sekali protokol kesehatannya, tidak ada yang bisa sembarangan keluar masuk disana,” tambah dia.
Meski dengan jumlah personil terbatas dan dibantu oleh Koramil setempat sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) terus dilakukan dengan cara silaturrahmi dengan masyarakat untuk memberikan himbauan.
Selain sosialisasi 3M dimaksud, Polsek Sambung Makmur juga melakukan pengawalan ketat terhadap proses pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp600.000 per penerima manfaat.
Untuk pembagian BLT tersebut, bulan 1 s/d 3 sebesar 600 ribu, sedangkan untuk bulan ke 4 s/d 6 sebesar Rp300.000. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Permendes dan Menteri Keuangan RI.