Selasa, April 22, 2025
BerandaBanjarGagal Kelola Sampah, TPA Cahaya Kencana Di Ujung Tanduk

Gagal Kelola Sampah, TPA Cahaya Kencana Di Ujung Tanduk

Headline9.com, MARTAPURA – Ancaman penutupan total TPA Cahaya Kencana milik Pemerintah Kabupaten Banjar mulai diujung tanduk.

Metode open dumping (sistem pengelolaan buang sampah di lahan terbuka) yang digarap tepat oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar berujung sanksi administrasi paksa pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Tertanggal 24 Desember 2024 alias jelang akhir tahun menjadi pukulan hebat dimasa kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi lantaran secara pengelolaan sampah tak beres-beres. Apalagi Kementerian LH telah memberikan kesempatan untuk Pemkab Banjar agar menyelesaikan persoalan ini sebelum tenggat, 30 April 2025 nanti.

Berdasarkan hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, progres tutupan (controlled landfill) baru mencapai 40 persen. Mereka pesimis revitalisasi keseluruhan mustahil selesai. Apalagi DPRKPLH Kabupaten Banjar masih harus menyelesaikan PR sebanyak 35 item termasuk diinstruksikan lagi pengaktifan metode sanitary landfill atau sistem pengelolaan dengan cara membuang sampah ke dalam lubang cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. Sistem ini merupakan salah satu metode yang dianggap tepat dalam pengelolaan sampah modern dan efektif. Masyarakat

img 20250421 wa00515097375043355611460

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan Limbah, Adi Winoto, beralasan, tak diaktifkannya lagi metode sanitary landfill disebabkan cakupan layanannya kecil.

“Kita hanya bisa menampung sampah yang masuk cuman 60 ton saja per bulan dan kondisinya over kapasitas karena lahannya juga sudah tertutup serta terbatas,” bebernya, kepada awak media, saat ikut mendampingi Komisi III DPRD kabupaten Banjar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di TPA Cahaya Kencana, pada Rabu (14/4/2025).

Metode sanitary landfill di TPA Cahaya Kencana yang sebelumnya jadi solusi penanggulangan persoalan sampah justru tak diprioritaskan. Dipilihnya open dumping lantas menurunkan daya tampung sampah. Sebelumnya TPA Cahaya Kencana mampu menerima sampah sebanyak 60 ton per hari, namun kini hanya 40 ton saja. “Sampah yang diangkut sejak pagi dan sore, itu langsung dikirim ke TPA Regional Banjarbakula,” beber Adi Winoto.

Gegara Pertumbuhan Penduduk, Open Dumping Jadi Solusi Pemkab Banjar

Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Banjar, Gusti Rendy Firmansyah, menyebut, tak dilakukannya lagi metode sanitary landfill hingga controlled landfill disebabkan karena jumlah penduduk bertambah. Memaksa sistem metodenya menjadi open dumping.

BACA JUGA :  Peduli, Pertamina Serahkan Bantuan Untuk Kelengkapan APD dan Obat Untuk Puskesmas Guntung Payung

“Tiap tahun kan jumlah penduduk terus bertambah begitu pula sampahnya. Maklum, total luas lahannya hanya berkisar 16,5 hektare saja,” ungkapnya.

Sementara, drainase untuk pembuangan lindi alias air limbah berasal dari tumpukan sampah yang dialirkan ke pengelolaan sanitary landfill dengan total luas lahan 1 hektare itu dipastikan tidak akan mencemari permukiman warga setempat.

“Limbahnya itu kita alirkan ke sanitary landfill satunya di muara dan satunya lagi di kolam belakang. Kami pastikan juga tak akan ada pencemaran lingkungan ke kawasan warga,” papar Gusti Rendy Firmansyah, serentak juga diikuti Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Limbah, Adi Winoto.

Akui TPA Cahaya Kencana Gagal Kelola Sampah

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DPRKPLH Kabupaten Banjar, Sutiyono, justru berbeda pandangan. Dirinya menganggap bahwa pengelolaan sampah secara keseluruhan di TPA Cahaya Kencana gagal lantaran lebih fokus dengan penanganan ke hulunya.

“Sosialisasi juga masih kurang ke masyarakat nanti kita berkoordinasi dengan Dinas PMD setempat. Dan penanggulangan sampah ini kan sebenarnya ada dua yakni penanganan dari hulu ke hilirnya. Ini memang merupakan kesalahan kami, karena lebih fokus kepada penanganan ke hulu akibatnya pengelolaan ke hilirnya di TPA benar-benar terlepas,” terang Sutiyono, pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.

TPA Cahaya Kencana Diisukan Tutup, Saidi Mansyur Baru ‘Ngeh’ Jadi Isu Nasional

Orang nomor satu di Kabupaten Banjar itu menyoroti isu penutupan pasca mendapat sanksi administrasi paksa pemerintah sejak 24 Desember 2024 dikarenakan metode yang digunakan sistem open dumping bukan sanitary landfill. “Diisukan mau tutup, ini jadi atensi kami untuk membenahi segala macam. Termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi, apalagi masalah lingkungan jadi isu strategis nasional hingga saat ini. Tak lupa menyesuaikan apa yang diarahkan pusat,” tutur Saidi Mansyur.

Selama masa kepemimpinannya, belum ada satu pun Adipura yang diraihnya. Kejayaan tersebut hanya sampai bertahan di 2014, metode sanitary landfill sebelumnya jadi lambang supremasi tertinggi bagi Kabupaten Banjar kala itu. Pemkab Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup (sekarang DPRKPLH) mampu membawa pulang tujuh kali Adipura berturut-turut dengan kategori kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Sayang, hal itu tidak menjadi pembelajaran bagi penerusnya untuk tetap mempertahankan predikat tersebut.

BACA JUGA :  Festival Pasar Terapung Lok Baintan 2018, Sebuah Usaha Menggenggam Semangat Tradisi

Nasib TPA Cahaya Kencana dan Kemundurannya..

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, sempat menyinggung dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan 27 Februari 2025. Politisi Golkar ini terang-terangan menyebut bahwa pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana adalah kemunduran.

Pasalnya, metode yang diterapkan sebelumnya melalui sistem sanitary landfill justru beralih ke dengan sistem metode open dumping.

“Jelas kemunduran, dahulu kita terbaik se- Indonesia dengan pengelolaan melalui metode sanitary landfill, tetapi metode penanganannya berubah menjadi open dumping. Ini sangat jelas jadi masalah karena sampahnya hanya ditumpuk dan dikelola,” ungkap dia, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, M Hasan Hamdan.

Terbaru, Ketua Fraksi Golkar itu menekankan selama melakukan proses pemindahan open dumping ke controlled landfill hingga kembali pengaktifan sanitary landfill dirinya tak ingin TPA Cahaya Kencana menimbulkan banyak masalah gegara SKPD terkait tak becus menanggulangi persoalan ini. “Apalagi sampai ditutup, ya banyak menimbulkan masalah saja. Mudah-mudahan tidak ya,” imbuhnya.

Ditengah menghadapi ancaman penutupan permanen, DPRKPLH Kabupaten Banjar anggarkan Rp5,3 miliar untuk percepatan di TPA Cahaya Kencana. Ini bukan kali pertama, Pemkab Banjar juga sempat mengalokasikan kegiatan revitalisasi di TPA Cahaya Kencana sebesar Rp3 miliar dari total keseluruhan yang mencapai Rp18 miliar.

TPA Cahaya Kencana Masuk Daftar Yang Terapkan Open Dumping

Data resmi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyebut bahwa TPA yang dikelola pemerintah daerah (pemda) di Indonesia mencapai 550 unit. Yang tercatat melakukan metode open dumping sebanyak 343, terbagi 286 dikelola pemerintah kabupaten (pemkab), 51 unit dari pemerintah kota (pemkot) serta 6 TPAS regional milik pemerintah provinsi (pemprov).

Artinya, ratusan unit yang diketahui menerapkan metode open dumping juga menyeret TPA Cahaya Kencana milik Pemkab Banjar ke dalam daftar. Sementara, TPA yang dikelola pemerintah daerah dengan penerapan metode sanitary landfill baru terealisasi 10 persen atau 110 unit TPA.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular