Headline9.com, MARTAPURA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar gelontorkan Rp8 miliar dalam proses revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengungkapkan, pasca mendapatkan sanksi administrasi paksa pemerintah akibat pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Namun, pihaknya tinggal menunggu realisasi pelaksanaan jalan rigid, drainase dan pipa saluran lindi (pembuangan limbah) dan saat ini tengah dilaksanakan kajian untuk memastikan proyek itu lancar.
“Kita terus melaporkan progresnya dan sudah berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Balikpapan. Kenapa dilakukan kajian, karena kondisi kontur tanah di TPA Cahaya Kencana,” ungkapnya, pada 26 Juni 2025.
Berdasarkan informasi, TPA Cahaya Kencana yang beroperasi di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar itu mendapat perpanjangan waktu. Sebelumnya, tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI hanya sampai 31 Mei 2025.
“Kapan mendapatkan perpanjangan kami jufa belum tahu, karena belum menerima surat resmi dari KLH RI. Item yang dikerjakan kan tinggal jalan rigid include drainase dan pipa saluran lindi,” beber Bayhaqie.
Alokasi pelaksanaan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana untuk item jalan rigid, drainase dan saluran lindi mencapai Rp8 miliar. Rencananya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali turun ke lokasi, memastikan apakah progres yang disampaikan DPRKPLH Kabupaten Banjar sesuai laporan.
“Rencananya akan melakukan verifikasi lapangan, tapi kapan waktunya kami juga masih belum tahu,” ungkap dia.
Jika itu dua item yakni pelaksanaan jalan dan drainase serta pembangunan pipa saluran lindi bisa diselesaikan, sanksi yang dijatuhkan ke TPA Cahaya Kencana bakal dicabut. “Paling lambat sanksi itu dicabut hingga akhir 2025. Sementara untuk pelaksanaan dua item ini juga akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar,” katanya.
Sebelumnya, DPRKLPH Kabupaten Banjar mengestimasikan alokasi untuk pengerjaan jalan rigid include drainase dan pipa saluran lindi mencapai Rp5,6 miliar melalui pergeseran anggaran kegiatan beberapa bidang. Tetapi, dari pergeseran tersebut hanya terkumpul sebesar Rp3,3 miliar atau di bawah perhitungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. Dengan dana tambahan alokasinya berhasil jadi Rp5,3 miliar.
“Jalan rigid dengan panjang penanganan satu kilometer (KM) mencapai Rp4,6 miliar, dan pengerjaan drainase itu Rp1 miliar. Sedangkan untuk pembangunan pipa saluran lindi sebesar Rp2,7 miliar. Jadi, total keseluruhan untuk dua item pada proses pelaksanaan revitalisasi TPA Cahaya Kencana mencapai Rp8 miliar yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah