Headline9.com, MARTAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar, belum mampu menerapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sesuai regulasi yang ada, ruang rawat inap maksimal diisi empat pasien. Sementara implementasi yang saat ini diterapkan pihak manajemen, justru tidak sesuai fakta.
Di lokasi, RSUD Ratu Zalecha Martapura ketahuan menampung enam pasien di ruang anak (Ar-Rahman Kelas 3) dalam satu ruangan rawat inap. Ruangan seharusnya diisi empat bed, dipaksa berdempet. ruangan itu juga tak disediakan nurse call, jarak antar tepi tempat tidur tak sampai 1,5 meter serta tak memiliki pencahayaan ruangan sendiri. Termasuk, juga tak dipasang tirai/partisi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, satu ruangan maksimal diisi empat pasien rawat inap, setelah diberlakukannya regulasi itu. Aturan tersebut berlaku bagi semua rumah sakit tipe C dan B, baik milik pemerintah maupun swasta.

Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman, menyebut, kondisi itu disebabkan karena keterbatasan ruangan. Termasuk, jumlah pasien masuk ke fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemkab Banjar itu lebih didominasi anak-anak. Untuk penambahan bed, katanya, hanya bersifat sementara alias bukan permanen.
Secara desain, ruang Anak Ar-Rahman Kelas III di RSUD Ratu Zalecha Martapura sudah menerapkan empat bed bukan enam bed lagi, sesuai regulasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kenapa jumlah bed kita tambah dalam satu ruangan menjadi enam karena saat ini kebutuhan bed di ruang rawat inap anak masih sangat tinggi mengingat pancaroba dan lain-lain. Memang untuk dua bed yang ada di ruang anak itu tak mendapat pencahayaan, karena terhalang gorden (tirai) lantaran sudah ditata jadi empat bed. Yang penting kan sudah kita akomodir dan bukan gagal menerapkan KRIS tapi diundur,” ucapnya, saat dikonfirmasi, pada Senin (17/11/2024).
Penambahan bed yang minim pencahayaan juga sudah disadari pihak managemen RSUD Ratu Zalecha Martapura. “Berkaitan adanya penyakit infeksi ataupun non-infeksi yang rentan kepada anak, itu kan sudah dicek dipemeriksaan awal sebelum masuk rawat inap. Kalau pun batuk biasa atau flu itu hanya gejala ringan, artinya tidak masalah dalam satu ruangan,” ujarnya.
Sesuai amanat Perpres, implementasi itu harusnya dilaksanakan per 1 Juli 2025 dan tak ada lagi layanan kelas I, II dan III yang sebelumnya telah diterapkan BPJS Kesehatan, karena besaran iurannya berbeda-beda. Kini, standar pelayanan itu diubah jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Bahkan, era Presiden Jokowi, sistem kelas I, II, dan III dari BPJS Kesehatan resmi dihapus jika mengacu pada peraturan itu. Pasal 1 ayat (4B), KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta dan KRIS juga jadi kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan. Perpres Nomor 59 tahun 2024 telah disahkan, 8 Mei 2024.
Nyatanya, RSUD Ratu Zalecha Martapura belum siap untuk mengimplementasikan hal itu. Mengingat, tak cukup ruang lagi untuk menampung pasien. Jika, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diterapkan maka pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain.
“Selain ruangannya juga tidak ada lagi dan luas lahan juga terbatas. Kalau mau, suka tidak suka, bila memang itu diterapkan maka pasien harus siap dirujuk ke RS lain atau menunggu bed (kasur) kosong, bisa di IGD dulu. Nyatanya, kami juga tidak boleh menolak pasien kan,” ucapnya.
Ia menyebut, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum bisa direalisasikan di RSUD Ratu Zalecha Martapura. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata dia, juga telah menginstruksikan bahwa penerapan KRIS diundur, batasnya hingga 31 Desember 2025.
“Saat ini, aturannya masih tidak sinkron antara Kemenkes dengan BPJS Kesehatan. Makanya, kita belum bisa mengimplementasikan itu nanti penerapannya dimulai 1 Januari 2026. Kami juga harus menyesuaikan sepanjang tidak ada penolakan dari BPJS Kesehatan dan iuran masing-masing kelas disesuaikan, mungkin hal ini yang menjadi faktor penundaan layanan KRIS,” ujar Arief Rachman. Sistem layanan BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS, sudah diwacanakan pemerintah, 2023 lalu.
Berkenaan tarif yang dikenakan tiap bed oleh RSUD Ratu Zalecha Martapura, dirinya tak berani menyebut besaran biaya yang dikeluarkan tiap kelasnya jika disesuaikan peraturan daerah (perda). Lantaran jenjang layanan kelas I, II dan III dari Badan Penyelenggraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini masih diterapkan pihaknya. “Berapa tarifnya, saya tak berani menyebutkan karena harus membuka lagi Perdanya. Nah, setahu saya kalau untuk menyetorkan tiap bulan, misalnya saja kelas III ke BPJS Kesehatan itu besarannya Rp150 ribu, digunakan atau tak digunakan,” tutupnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah






























