1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. PN Martapura Eksekusi Lahan Jingah Habang Ilir

PN Martapura Eksekusi Lahan Jingah Habang Ilir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Martapura kelas I melakukan eksekusi lahan sengketa milik Helmi Mardani ahli waris dari H Supriadi S Hut di Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Selasa (29/12/2020) pagi.

Eksekusi dengan dua bidang tanah, yang dimulai dengan pembacaan perintah eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Martapura, Makmurin Kusuma Astuti yang dibacakan Panitera Bahruddin SH didampingi juru sita Imansyah dan disaksikan pemohon dari PUPR Provinsi Kalsel Muh Nursjamsyi.

Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya surat eksekusi penetapan hukum tetap oleh Ketua PN Martapura tertanggal 18 Desember 2020.

Lahan yang di eksekusi seluas 340 M² dengan penetapan Pengadilan Negeri Nomor 4/Pdt.Eks/GA/2020/PN Mtp dan lahan seluas 3001 M² dengan penetapan Nomor 5/Pdt.Eks/GA/2020/PN Mtp.

BACA JUGA :  Kalsel Jadi Percontohan Integrasi Sawit Sapi

Setelah itu, eksekusi dilakukan oleh aparat kepolisian, dengan melepaskan portal yang dipasang oleh pihak Helmi Mardani dan rekan.

Panitera Bahruddin SH mengatakan pihak pemerintah telah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp650 juta di PN Martapura namun Helmi dan ibunya Hj Mariyam tak menerima nilai ganti rugi tersebut.

“Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan permohonan dari pemohon, supaya dapat melanjutkan pembangunan Jalan Tol Mataraman-Sei Ulin dengan membayarkan ganti rugi yang sudah ditetapkan PN Martapura sesuai prosedur hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Saat eksekusi sendiri lahan Helmi sudah rata dengan tanah,
Bahruddin mengakui tidak mengetahui hal tersebut, akan tetapi pihaknya akan melaporkan dalam berita acara.

BACA JUGA :  Lantik Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi Berpesan untuk Bekerja Sebaik-baiknya

Sementara Kabid Penataan Ruang PUPR Kalsel, Muh Nursjamsi mengatakan bahwa jalan tol akan segera dilanjutkan pembangunannya, sehingga kemacetan di Kabupaten Banjar bisa dialihkan.

“Pembangunan dilanjutkan sesuai dengan surat keputusan eksekusi PN Martapura dan nanti 2021 jalan dapat difungsikan tanpa hambatan kembali,” tegasnya.

Kabid Bina Marga PUPR Kalsel, M Yasin Toyib, berharap tidak ada masalah setelah eksekusi ini, karena pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada.

Diketahui, dalam eksekusi pihak pelapor yakni Helmi Mardani dan rekan tidak ada di lokasi kejadian saat eksekusi dilakukan.

Baca Juga