Categories: FeaturedKalsel

Kabulkan Permohonan Denny-Difri MK Putuskan PSU

HEADLINE9.COM, KALSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Keputusan MK atas permohonan perkara sengketa di Pilgub Kalsel dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Jumat (19/03) sore.

Dalam keputusan MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar Usman.

Dalam keputusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.

Sebab itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan ketua dan anggota PPK yang baru.

Adapun KPU dan Bawaslu RI diminta untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan putusan MK ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut,” ujar dia. 

Sementara itu, untuk permohonan lainnya dari pihak Denny-Difri selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.

Untuk diketahui Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian, ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

aprilia

Recent Posts

Ambo Sakka Lepas Kontingen Ikuti KKBWKT ke-XXXV Se-Kalimantan Selatan

Heaadline9.com, BATULICIN - Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2024-2029, di Pendopo… Read More

11 jam ago

Satgas Pangan Beraksi Pantau Ketersediaan Bapok Di Tanbu

Headline9.com, BATULICIN - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satgas Pangan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)… Read More

11 jam ago

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Beramai-ramai Ikuti Bimtek, Rapat Paripurna Batal Digelar

Headline9.com, MARTAPURA - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan, Rabu (11/12/2024) siang, sekitar… Read More

1 hari ago

Bantah Soal Pemberitaan Dugaan Perjadin Fiktif ke Kalteng, Irwan Bora: Itu Hoax

Headline9.com, MARTAPURA - Kisruh soal dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif ke Kalimantan Tengah (Kalteng) yang… Read More

1 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: November, Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

headline9.com, MARTAPURA - Senin, 18 November 2024, Kabupaten Banjar menerima penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 dari… Read More

1 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: September, Inovasi, dan Pembangunan Berkelanjutan

headline9.com, MARTAPURA - Pada September 2024, Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.