Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Kabulkan Permohonan Denny-Difri MK Putuskan PSU

Kabulkan Permohonan Denny-Difri MK Putuskan PSU

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KALSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Keputusan MK atas permohonan perkara sengketa di Pilgub Kalsel dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Jumat (19/03) sore.

Dalam keputusan MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar Usman.

Dalam keputusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.

Sebab itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA :  Makin Hari, Benjolan Diperut Saifullah Makin Membesar.

Selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan ketua dan anggota PPK yang baru.

Adapun KPU dan Bawaslu RI diminta untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan putusan MK ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut,” ujar dia. 

Sementara itu, untuk permohonan lainnya dari pihak Denny-Difri selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.

Untuk diketahui Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

BACA JUGA :  Asap Tebal Akibatkan Mobil Terperosok

Kemudian, ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Baca Juga