HEADLINE9.COM, MARTAPURA, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar turun ke Pasar Martapura kemarin. Petugas melakukan tera ulang kepada sejumlah timbangan pedagang di pasar Ikan Batuah Martapura.
“Kegiatan ini mengantisipasi kecurangan timbangan. Kali ini rutin turun pembentukan pasar tertib ukur. Kalau timbangan pas, konsumen dan pembeli merasa aman,” kataTenaga ahli Unit Metrologi Legal Titin Hartati.
Semakin sering ke lapangan, dan tera ulang seluruh timbangan membuat pedagang sadar. Apalagi, mengurangi timbangan sangat berlawanan dengan keyakinan religius orang Martapura. Buktinya, saat kemarin ke pasar, tidak ada ditemukan timbangan yang menyimpang, padahal di tera ulang sebanyak 65 unit.
Ditambahkan Titin dalam melakukan tera ulang menarik retribusi berdasarkan Perbup No 66 tahun 2017. Besaran retribusi tergantung jenis timbangan yang di tera ulang, seperti halnya jenis timbangan kelas III & IV sebesar Rp 3.000 dan alat timbangan 1 set seribu. Yang mana para pedagang hanya dikenakan Rp4 ribu per timbangannya.
“Setiap timbangan ini harus di tera ulang, setiap tahunnya, pasti mengalami penyusutan timbangan, faktornya macam-macam karena kualitas timbangan, akibat banyaknya pemakaian yang terus menerus,” Katanya.