BATULICIN,headline9.com – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang sempat dinonaktifkan berinisil RS (Rooswandi Salem) saat ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu.
Penahanan RS dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batulicin pada Senin 19/04/21 sore, usai aparat Kejaksaan Negeri mengumpulkan barang bukti.
Adapun tersangka RS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Mantan sekda ini, menyusul tersangka pertama yakni AF, yang merupakan PTT Pemkab Tanbu yang sekarang berdinas di Satpol PP dan Damkar Tanbu, yang lebih dulu ditahan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan melalui Kasi Intelijennya, Andi Akbar, saat dihubungi melalui telepon, membenarkan kabar penahanan tersangka RS.
” Iya benar, sore tadi kami lakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu,” kata Andi Akbar.
Dia juga menyebutkan, tersangka saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aktif dan sebagai Ketua TAPD.
” Saat ini tersangka RS sudah dititipkan di Polres Tanbu, untuk keterangan lebih detailnya bisa menghubungi Kasi Pidsus, saya masih dijalan,” Ucap Kasi Intel Kejari Tanbu .
Sementara itu, saat Kasi Pidsus Tanbu, Wendra Setiawan dihubungi media ini melalui nomor telponnya tidak aktif, begitu juga WhatsAppnya.