1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Banjar Bolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid

Banjar Bolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja, mensosialisasilan Perda Ramadhan, sekaligus petunjuk pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini.

Dipimpin oleh Plt Kasatpol PP HM Aidil Basith, melakukan sosialisasi Perda Ramadan dan petunjuk tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di beberapa Majelis Ta’lim di Kota Martapura Kabupaten Banjar.

Sosilaisasi diawali di Majelis Ta’lim Sabila Anwar Al Mubarak, di depan jembatan kembar Martapura, di sini Aidil Basith langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH. Syukri Unus, dan diawali dengan shalat Ashar berjemaah.

Aidil Basith menyampaikan informasi Perda Ramadan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 wita dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, SPBU di Kabupaten Banjar di Diawasi

“Jika ditemukan ada pedagang warung yang “nakal” tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadan no 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal   Rp2.5 Juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.” tegasnya.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp50 Ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.

Usai bersilaturahmi dan menyampaikan sosialisasi di kediaman Tuan Guru KH. Syukri Unus, Plt Kasatpol PP H. Aidil Basith melanjutkan ke Majelis yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur.

Aidil Basith lembali menyampaikan informasi tentang Perda Ramadan dan pelaksanaan ibadah semalam bulan puasa tahun ini.

BACA JUGA :  Petugas BPBD On Call. Waspada Terjadinya Musibah

“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadan kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar mengijinkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan seperti Shalat Sunat Tarawih berjamaah, Tadarus Al Qur’an, dan yang lainnya dengan tetap menerapkan standar Prokes Covid -19

Khusus Tarawih diimbau sebaiknya jemaah diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau mushola.

“Semoga di bulan suci Ramadan tahun ini, masyarakat Kabupaten Banjar dapat melaksanakan ibadah dengan segala kekhusyukannya, serta kita semua dilancarkan, diberi kemudahan, serta disehatkan badan dalam menjalankan perintah wajib ini. Mari kita laksanakan dengan sepenuh hati, jaga kampung kita masing2 dan Kabupaten Banjar tetap kondusif khususnya dalam upaya penekanan angka Covid -19,” pesan  Aidil Basith. (nsh)

Baca Juga